radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Jaksa Penuntut Umum (JPU), D Putri Kusuma Whardhani, belum memutuskan menerima atau banding atas perkara kasus penipuan dengan terdakwa Suroto, 47, asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi.
Pada sidang putusan Rabu (9/10), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara.
Padahal, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara.
‘’ Atas putusan itu, kami pikir - pikir,’’ ujarnya Kamis (9/10).
Dalam putusan majelis hakim, barang bukti buku garansi dan perawatan Honda Brio Satya atas nama korban Nuriyatin, warga Desa Tambakploso; empat lembar kertas kuning surat jalan mobil, diminta dikembalikan kepada korban.
Kasus itu bermula awal Juni 2023.
Suroto membujuk Nuriyatin dan ibunya Eliksun, untuk menukar Brio Satya dengan Brio RS matik.
Alasannya, mobil matik lebih cocok digunakan perempuan.
Suroto mengirim foto dua Brio RS dari sebuah showroom di Gresik, yang diakui ada kenalannya.
Dia menjanjikan harga miring bila keluarga korban menambahkan uang Rp10 juta.
Tawaran itu akhirnya diterima.
Pada 14 Juni 2023, Suroto membawa Brio Satya milik korban.
Alasannya, dicek mesin. Keesokan harinya, dia datang lagi untuk meminta surat kelengkapan kendaraan , KTP, dan uang Rp 5 juta.
Dua hari kemudian, Eliksun menyerahkan mobil beserta kunci cadangan dan uang Rp 5 juta lagi kepada Suroto.
Bukannya ke showroom, mobil itu justru dijual Suroto seharga Rp 129 juta di Malang.
Korban curiga saat menanyakan transaksi kepada pemilik showroom, Tugas Yuda Sailare Putra.
Ternyata, Suroto sama sekali tidak pernah bekerja sama dengan showroom tersebut.
Mobil yang dijanjikan Suroto pun tidak ada. Merasa tertipu, keluarga Nuriyatin melapor ke polisi. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma