Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Jual Sabu, Warga Brondong Lamongan Ini Divonis 6 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 16:38 WIB
PIKIR - PIKIR: Hadi Sucipto mengenakan rompi yang diberikan kepadanya. Dia divonis majelis hakim hukuman enam tahun penjara karena menjual sabu. (Istimewa)
PIKIR - PIKIR: Hadi Sucipto mengenakan rompi yang diberikan kepadanya. Dia divonis majelis hakim hukuman enam tahun penjara karena menjual sabu. (Istimewa)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Hadi Sucipto, 43, asal Kelurahan/Kecamatan Brondong dinyatakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Oliviarin Rosalinda Taopan, terbukti menjual sabu – sabu (SS).

Terdakwa divonis enam tahun pada sidang Senin sore (6/10).

Linda menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan satu bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,’’ ucapnya.

Sementara barang bukti dua plastik klip berisi sabu seberat sekitar 0,32 gram, dua sekrop dari sedotan, dua timbangan digital, satu pak plastik klip, dirampas untuk dimusnahkan.

‘’ HP Vivo Y21 dan uang tunai Rp 600 ribu dirampas untuk negara,’’ imbuhnya.

Vonis itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), D Putri Kusuma Whardhani. 

‘’Terdakwa Hadi Sucipto dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun serta pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,’’ ujarnya kemarin (7/10).

‘’Atas putusan (majelis hakim), kami pikir - pikir,’’ imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan, terdakwa mendapatkan pasokan sabu dari Faesol Edi Saputra, terdakwa pada berkas terpisah.

Transaksi pertama dilakukan Rabu (9/4) pukul 13.00.

Terdakwa menerima satu klip sabu seberat satu gram seharga Rp 950 ribu.

Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi sembilan paket hemat.

Per paket dijual Rp 200 ribu per klip.

Dalam dua hari, terdakwa berhasil menjual beberapa paket kepada pembeli yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Di antaranya, Abid, Paijo, Yo, Mujib, Kutu, Vile, dan Sampur.

Jumat malam (11/4), terdakwa kembali menghubungi Faesol melalui WhatsApp.

Terdakwa memesan sabu lagi. Dia menansfer Rp 950 ribu ke Faesol. Sebelum barang baru diterima, polisi lebih dulu menangkap terdakwa di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,32 gram, dua timbangan digital, satu pak plastik klip, dua skrop dari sedotan, HP Vivo Y21, dan uang Rp 600 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Novriandi Joshua, penasihat hukum dari terdakwa, menyatakan, kliennya masih pikir - pikir.

‘’Atas putusan tersebut, kami tim penasihat hukum menyatakan pikir - pikir,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #narkotika #persidangan #vonis #lamongan #penjual sabu #brondong