Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Miliki SS, Warga Brondong, Lamongan Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 10 Oktober 2025 | 05:12 WIB
Terdakwa kepemilikan sabu-sabu (SS), Evik Elfatoni, 43, saat menjalani sidang di PN Lamongan. 
Terdakwa kepemilikan sabu-sabu (SS), Evik Elfatoni, 43, saat menjalani sidang di PN Lamongan. 

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Terdakwa kepemilikan sabu-sabu (SS), Evik Elfatoni, 43, mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (8/10). Vonis bagi terdakwa asal Kelurahan/ Kecamatan Brondong itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan, terdakwa Evik Elfatoni bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

‘’Menjatuhkan pada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,’’ ucapnya.

Dengan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, yakni tiga plastik klip berisi SS, solasi hitam, sekrop dari sedotan, dan HP Infinix. Setelah ditimbang beserta plastiknya, memiliki berat bersih kurang lebih 0,55 gram.

‘’Uang Rp 200 ribu dirampas untuk negara,’’ ujarnya. ‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir-pikir atau mengajukan banding, hak yang juga diberikan bagi JPU,’’ imbuhnya.

JPU Dwi Dara Agustina membuktikan, terdakwa Evik Elfatoni bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam dakwaan kedua penuntut umum.

‘’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara,’’ ucapnya.

Penangkapan terdakwa bermula ketika Evik menghubungi Ahmad Rizal Arifin (dalam berkas terpisah ), untuk membeli SS seharga Rp200 ribu, Senin (12/5) sekitar pukul 12.00 WIB.

Barang haram itu kemudian disimpan di kamar rumahnya. Tak lama, seorang pemesan sabu bernama Wawan (DPO) menghubungi Evik. Keduanya janjian bertemu di depan gang rumah terdakwa.

Saat itu, Wawan datang dan Evik menerima uang Rp 800 ribu. Keduanya lalu bersama menuju TPI Lama Brondong, untuk mengambil SS lagi dari Rizal seharga Rp 600 ribu. Barang tersebut lantas dibagi menjadi dua paket kecil.

Begitu transaksi selesai, polisi langsung meringkus Evik. Sementara Wawan berhasil kabur. Dari tangan Evik, polisi menyita SS dengan total berat bersih sekitar 0,54 gram, satu HP Infinix, uang tunai Rp 200 ribu, serta alat hisap. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#sabu-sabu #lamongan #brondong