radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Mohammad Imron, 44, asal Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan terbukti menggadaikan mobil rental.
Terdakwa divonis dua tahun penjara pada sidang Selasa (7/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi Wulandari, menjelaskan, putusan itu lebih ringan dari tuntutannya.
‘’ Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,’’ ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta barang bukti kendaraan Daihatsu Sigra, dikembalikan kepada korban Didik Permadi, warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang.
Palupi menjelaskan, terdakwa dibuktikan melanggar pasal 372 KUHP.
Atas putusan tersebut, pihaknya menerima.
Menurut JPU, pihak terdakwa juga menerima vonis tersebut.
Kasus ini berawal Didik Permadi, dihubungi Feriawan, teman terdakwa (14/1) yang menyatakan bahwa ada temannya ingin rental mobil selama sebulan.
Biaya rental sebulan Rp 5 juta, kemudian dibayar Rp 4 juta.
Selanjutnya, terdakwa mentransfer Rp 750 ribu.
Setelah itu, korban menanyakan mobilnya diperpanjang atau dikembalikan.
Terdakwa memperpanjang. Selama tiga bulan, terdakwa baru membayar Rp 12,25 juta.
Didik curiga setelah mendeteksi GPS mobil ada di Surabaya.
Ternyata mobil pindah tangan. Korban dan terdakwa melakukan perjanjian terkait mobil dan sewanya.
Namun, sampai terdakwa ditangkap, sewa mobil belum dilunasi.
Terdakwa awalnya rental mobil untuk operasional usaha.
Selanjutnya, ditawari proyek dan menggadaikan mobil untuk membayar biaya proyek tersebut. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma