Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Residivis Kasus Sabu Divonis 11 Tahun Penjara, Begini Sikap Terdakwa Asal Kecamatan Tikung

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:26 WIB

 

DIVONIS SEBELAS TAHUN: Iswandi di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia dinyatakan terbukti mengedarkan sabu – sabu. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS SEBELAS TAHUN: Iswandi di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia dinyatakan terbukti mengedarkan sabu – sabu. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Iswandi, 44, asal Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan terbukti mengedarkan sabu - sabu (SS).

Dia Senin (6/10) divonis sebelas tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan, menjelaskan, hal memberatkan bagi terdakwa, yakni merusak generasi muda dan sudah pernah dihukum karena kasus yang sama.

Sementara hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan.

Linda berpendapat terdakwa terbukti melanggar sesuai pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

‘’ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun. Dan denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,’’  vonisnya.

Selain itu, barang bukti 18 bungkus plastik klip berisi SS berat bersih 2,05 gram, 1 gram timbangan elektrik, sebuah tempat tusuk gigi, dan enam bendel plastik klip kosong, diminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.

‘’Satu unit HP merek Oppo warna biru, dirampas untuk negara,’’ imbuhnya.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustika Arin R, pada sidang sebelumnya.

‘’Terdakwa dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan enam bulan, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan,’’ kata JPU.

Penangkapan Iswandi merupakan hasil pengembangan setelah Helmi Dwi Kurniawan, pembeli sabu, yang diamankan sehari sebelumnya.

Dia berbisnis SS sejak awal April 2025.

Pemasoknya, Cak Mat (DPO). Sabu diambil dengan sistem ranjau di bawah tiang rambu lalu lintas jalan raya Bratang, Gubeng, Surabaya.

Pertengahan bulan, Iswandi kembali mengambil empat gram sabu di lokasi yang sama.

Barang itu kemudian dijual kepada Ineng dan Ojek, keduanya DPO.

Awal Mei, terdakwa memesan lima gram. Paket diambil di bawah pohon di kawasan Bratang.

Sabu ini diedarkan ke beberapa orang, salah satunya Helmi, yang membeli 0,42 gram di pinggir Telaga Kalikapas Sabtu (10/5) malam.

Setelah Helmi tertangkap, petugas menemukan keberadaan Iswandi di kosnya. Novriandi Joshua, penasihat hukum terdakwa, menyatakan, kliennya masih pikir - pikir.

‘’ Atas putusan tersebut, kami tim penasihat hukum menyatakan pikir - pikir,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #residivis sabu #vonis penjara #pengedar sabu #persidangan #lamongan