Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Tipu Tetangga dengan Modus Tukar Tambah Mobil, Warga Turi Lamongan Dituntut 3,5 Tahun

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 3 Oktober 2025 | 19:52 WIB

 

Terdakwa penipuan mobil, Suroto, 47, saat menjalani sidang di PN Lamongan.
Terdakwa penipuan mobil, Suroto, 47, saat menjalani sidang di PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Suroto, 47, terseret ke meja hijau akibat menipu tetangganya sendiri, dengan modus sistem tukar tambah mobil. Terdakwa asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi tersebut tertunduk malu, ketika mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, Kamis (2/10), di Pengadilan Negeri Lamongan.

JPU D. Putri Kusuma Whardhani membuktikan, terdakwa Suroto terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dalam dakwaan altematif ke-satu Pasal 378 KUHP.

‘’Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,’’ paparnya.

Dengan barang bukti buku garansi dan perawatan Honda Brio atas nama Nuriyatin, serta tmpat lembar kertas kuning surat jalan Honda Brio.

‘’Dikembalikan kepada korban Nuriyatin,’’ ujarnya.

Kasus itu bermula awal Juni 2023, Suroto menawarkan satu unit Honda Brio RS matic kepada korban Nuriyatin dan ibunya, Eliksun. Dengan bujuk rayu, terdakwa meyakinkan keduanya agar menukar mobil Brio milik Nuriyatin, dengan mobil matic yang disebut lebih cocok dipakai perempuan.

Nuriyatin sempat dibuat yakin setelah Suroto mengirim foto dua unit Brio RS dari sebuah showroom di Gresik. Bahkan, dia mengaku bisa memberikan harga miring bila keluarga Nuriyatin menambahkan uang tunai Rp 10 juta. Tawaran itu akhirnya diterima.

Tanggal 14 Juni 2023, Suroto membawa Brio Satya milik korban dengan alasan untuk dicek mesin. Keesokan harinya, dia kembali datang dan meminta surat-surat kendaraan, BPKB, STNK, KTP, serta uang tunai Rp 5 juta.

Puncaknya, pada Tanggal 16 Juni 2023, Eliksun menyerahkan mobil beserta kunci cadangan dan uang Rp 5 juta lagi kepada Suroto. Bukannya ke showroom, mobil justru dibawa kabur ke Malang. Di sana, Suroto menjual Brio Satya itu lewat kantor OLX seharga Rp 129 juta tanpa sepengetahuan pemilik.

Korban mulai curiga saat menanyakan transaksi kepada pemilik showroom, Tugas Yuda Sailare Putra. Dari sana terbongkar fakta bahwa Suroto sama sekali tidak pernah bekerja sama, serta mobil yang dijanjikan pun tidak ada.

Merasa tertipu, keluarga Nuriyatin langsung melapor ke polisi. Akibat ulah Suroto, korban menderita kerugian sekitar Rp 160 juta. ‘’Untuk mobil tidak kembali,’’ kata Putri. (sip/ind)

 

Editor : Anjar D. Pradipta
#mobil #penipuan #lamongan