Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Cemburu, Pukul Teman Mantan Pacar, Warga Lamongan Ini Dihukum Delapan Bulan Penjara

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 1 Oktober 2025 | 00:05 WIB
GARA – GARA CEMBURU: Achmad Firham Khoirul Bhaehaki divonis bersalah, melakukan penganiayaan terhadap teman mantan pacarnya. Dia divonis delapan bulan penjara pada sidang di PN Lamongan. (IST/RDR.LMG)
GARA – GARA CEMBURU: Achmad Firham Khoirul Bhaehaki divonis bersalah, melakukan penganiayaan terhadap teman mantan pacarnya. Dia divonis delapan bulan penjara pada sidang di PN Lamongan. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Achmad Firham Khoirul Bhaehaki, 22, asal Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lamongan dengan pidana penjara delapan bulan Senin (29/9).

Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan, menilai pria yang dibakar api cemburu itu terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat 1 KUHP, dalam dakwaan tunggal.

Selain pidana penjara selama delapan bulan, majelis hakim meminta barang bukti dua motor dikembalikan kepada korban dan terdakwa.

Atas putusan ini, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustika Arin R menyatakan menerima.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama sepuluh bulan penjara.

‘’ Atas putusan kami menerima,’’ kata JPU.

Penganiayaan itu terjadi Sabtu malam (14/6).

Mila Yulia mengirim pesan pergi nongkrong bersama Ma’ruf di sebuah kafe kawasan Kota Lamongan via WA kepada Firham.

Mila juga sempat mengirim foto Ma’ruf.

Setelah mengantar Mila pulang, Ma’ruf berpapasan dengan Firham di depan sebuah minimarket di Made. 

Saat diminta berhenti, Ma’ruf memilih melaju kencang.

Firham akhirnya menendang motor korban hingga terjatuh di Jalan Paviliun, Kelurahan Sukorejo.

Selanjutnya, korban dipukul di kepala dan perut, serta badannya ditendang.

‘’Motifnya cemburu Mas. Korban ini jalan sama cewek. Nah, ceweknya ini mantannya terdakwa. Tapi ceweknya ini manasin terdakwa dulu, ngirim foto korban ke terdakwa bilang habis jalan sama si Ma'ruf gitu ke terdakwa,’’ jelas JPU.

‘’ Terus si cewek ini WA ke terdakwa minta jemput. Nah papasanlah di jalan, terdakwa emosi. Dipikir terdakwa, ceweknya ini di apa-apakan soalnya si cewek WA minta cepat - cepat dijemput. Ternyata cuma manas - manasin,’’ imbuhnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #cemburu #persidangan #vonis #lamongan #mantan pacar