Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Jual Pil Dobel L, Warga Tikung Lamongan Ini Dituntut 2,5 Tahun

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 30 September 2025 | 23:12 WIB
DITUNTUT 2,5 TAHUN: Sony dikawal petugas di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia menjalani sidang kasus peredaran pil dobel L. (IST/RDR.LMG)
DITUNTUT 2,5 TAHUN: Sony dikawal petugas di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia menjalani sidang kasus peredaran pil dobel L. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan -  M Sony, 29, asal Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan pada sidang kasus peredaran pil dobel L di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Senin (29/9).

JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Hal itu sebagaimana pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

JPU juga meminta barang bukti 1.223 pil dobel L, 17 klip plastik, sebungkus rokok, plastik putih dan kotak hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan motor Honda Beat dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.

‘’ Uang Rp 250 ribu dan HP Samsung dirampas untuk negara,’’ ucap Eko.

Perkara ini berawal terdakwa bertransaksi dengan Eki Septi Ari Wijaya.

Keduanya janjian lewat pesan WhatsApp.

Eki memesan satu boks berisi 100 pil dobel L seharga Rp 250 ribu.

Lokasi transaksi disepakati jalan raya Mantup, masuk wilayah Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung, Rabu malam (16/7).

Di lokasi, Eki menyerahkan Rp 250 ribu.

Sony juga menyerahkan 100 pil koplo yang dikemas dalam bungkus rokok.

Tak lama kemudian, anggota Satresnarkoba menggerebek.

Dari tangan Sony, polisi menyita 100 pil dobel L, uang Rp 250 ribu, ponsel Samsung, dan motor Beat.

Polisi lalu menggeledah rumah Sony.

Hasilnya, ditemukan lagi 1.123 pil dobel L siap edar, plastik klip, dan kotak hitam sebagai wadah penyimpanan.

Seluruh barang bukti itu diakui milik Sony. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #persidangan #lamongan #pil dobel l