Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dimassa Warga Deketagung Kecamatan Sugio Lamongan Terdakwa Percobaan Pencurian dengan Kekerasan Asal Gresik Ini Divonis Dua Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 26 September 2025 | 04:21 WIB

 

DIVONIS DUA TAHUN: Nurkamit (kanan) di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia divonis dua tahun penjara karena melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan. (ASIP ALAFI/RDR.LMG)
DIVONIS DUA TAHUN: Nurkamit (kanan) di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia divonis dua tahun penjara karena melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan. (ASIP ALAFI/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Nurkamit hanya bisa menunduk saat mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Pria 53 tahun asal Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik ini divonis terbukti melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan.

Dia Rabu (24/9) divonis dua tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,’’ kata Yogi.

Barang bukti motor Yamaha Jupiter Z diminta majelis hakim dikembalikan kepada terdakwa.

‘’ Satu buah kubut, satu pisau, satu bantal, satu sarung, dirampas untuk dimusnahkan,’’ ujarnya kemudian mengetok palu.

Atas putusan majelis hakim ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut umum (JPU), Sri Septi Hariyanti, menyatakan menerima.

‘’ Atas putusan kami menerima,’’ kata JPU,

Sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan dua tahun penjara karena melanggar pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-3 KUHP jo pasal 53 KUHP.

Perkara ini berawal sekitar pukul 02.00 (10/6).

Dari rumah, terdakwa mengendarai motor.

Dia kemudian berniat mencuri di rumah H Narulan di Desa Deketagung, Kecamatan Sugio.

‘’Terdakwa ini berhutang pada korban, dan memang sengaja berniat mencuri di sana,’’ jelas JPU.

Motor diparkir sekitar 50 meter dari rumah korban.

Terdakwa lalu berjalan kaki. Dia lalu menemukan kubut dan digunakan untuk membuka jendela rumah.

Pintu kamar Narulan ternyata terbuka.

Terdakwa sempat mengambil pisau dapur untuk berjaga - jaga bila sang pemilik rumah terbangun.

Apes baginya. Narulan terbangun dan berteriak keras.

Panik, terdakwa membekap wajah korban dengan bantal dan sarung.

Pisau di tangan kirinya sempat menggores dada korban.

Terdakwa yang ketakutan massa datang, memilih melarikan diri lewat jendela tadi.

‘’ Karena takut korban meninggal, akhirnya terdakwa melarikan diri. Terdakwa belum sempat mengambil,’’ ucapnya.

‘’Ternyata di luar sudah ada warga yang mengetahui kejadian, akhirnya ditangkap dan dimassa. Korban ada luka dan dibawa ke rumah sakit akibat perbuatan terdakwa mengancam jiwa korban,’’ imbuh Septi. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #persidangan #vonis #lamongan #pencurian dengan kekerasan #Berhutang