Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Edarkan Sabu – Sabu di Wilayah Pantura Lamongan, Warga Paciran Ini Terancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 26 September 2025 | 23:33 WIB
ANCAMAN MAKSIMAL 20 TAHUN: Heri Darwanto bersama penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Lamongan. (IST/RDR.LMG)
ANCAMAN MAKSIMAL 20 TAHUN: Heri Darwanto bersama penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Lamongan. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, wajah Heri Darwanto, 46, asal Desa Kranji, Kecamatan Paciran, tegang.

Pandangannya lebih banyak lurus ke depan.

Saat diajak diskusi penasihat hukumnya, dia juga jarang menoleh.

Kamis  (25/9) menjadi sidang perdana Heri. Dia mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono, karena diduga menjual sabu-sabu (SS).

JLU mengatakan, terdakwa didakwa pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

‘’ Pasal 114 ayat 2 ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,’’ ujarnya kepada wartawan koran ini.

Eko menjelaskan, Senin (30/6) terdakwa Heri memesan 10 gram sabu seharga Rp 13 juta dari Ucup (DPO) melalui WhatsApp.

Terdakwa mentransfer uang muka Rp 1,5 juta. Keesokan harinya (1/7), terdakwa mengambil paket sabu yang dibungkus wadah bekas rokok dan diletakkan di bawah pohon dekat Alfamidi, Gresik.

‘’ Setelah berhasil menemukan sabu pesanan, lalu menyimpan di dalam saku celana, kemudian langsung pulang ke rumah kosnya,’’ ujarnya.

Di tempat kos di jalan raya Daendles Paciran, Heri menimbang sabu itu dan memecah menjadi 18 paket kecil.

Sebagian paket dijual kepada temannya, Warsidi, terdakwa lain dalam berkas terpisah. Harganya Rp1,6 juta per gram.

Pembayaran dilakukan bertahap.

Sebagian cicilan itu lalu ditransfer Heri kepada Ucup.

Saat kembali ke kos sore, terdakwa disergap tim Satresnarkoba Polres Lamongan.

‘’Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan tiga paket sabu dengan total 6 gram, timbangan elektrik, serta beberapa plastik klip kosong,” terang Eko. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #Kecamatan paciran #wilayah pantura #pengedar sabu #persidangan #lamongan