LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Evik Elfatoni, 43, asal Kelurahan/ Kecamatan Brondong terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu (SS). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Evik Elfatoni 6,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (24/9).
JPU Dwi Dara Agustina membuktikan terdakwa Evik Elfatoni bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.
Hal itu sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kedua penuntut umum.
‘’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara,’’ ucapnya.
Dengan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, yakni tiga plastik klip berisi SS ditimbang beserta plastiknya memiliki berat bersih kurang lebih 0,55 gram, solasi hitam, sekrop dari sedotan, dan HP Infinix.
‘’Uang Rp 200 ribu dirampas untuk dimusnahkan,’’ ujarnya.
Penangkapan terdakwa bermula ketika Evik menghubungi Ahmad Rizal Arifin dalam berkas terpisah lewat WhatsApp untuk membeli SS seharga Rp 200 ribu, Senin (12/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Barang haram itu kemudian disimpan di kamar rumahnya. Tak lama kemudian, seorang pemesan SS bernama Wawan (DPO) menghubungi Evik. Keduanya janjian bertemu di depan gang rumah terdakwa.
Saat itu, Wawan datang dan Evik menerima uang Rp 800 ribu. Lalu keduanya menuju TPI Lama Brondong untuk mengambil SS lagi dari Rizal seharga Rp 600 ribu. Barang tersebut lantas dibagi menjadi dua paket kecil.
Begitu transaksi selesai, polisi langsung meringkus Evik. Sementara Wawan berhasil kabur. Dari tangan Evik, polisi menyita sabu dengan total berat bersih sekitar 0,54 gram, satu HP Infinix, uang tunai Rp200 ribu, serta alat hisap.
Penasihat hukum terdakwa, Arip Hidayat mengajukan pledoi secara tertulis. ‘’Mohon waktu Majelis untuk pembelaan secara tertulis,’’ ucapnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta