radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Kamis (18/9), PN Lamongan menjadwalkan sidang kasus sabu – sabu dengan terdakwa Andik Siswanto, 40, asal Desa Sungelebak, Karanggeneng dan Siswoyo, 51, asal Desa Rejosari, Kecamatan Deket.
Namun, sidang yang beragenda pemeriksaan saksi itu, ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Fauzi, mengatakan, sidang ditunda karena ketua majelis hakim sedang ada kegiatan di luar.
Dua terdakwa didakwa pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
’’Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,’’ ujarnya.
Perkara ini berawal dari komunikasi melalui aplikasi WhatsApp Kamis (8/5) sore.
Andik menerima pesan dari Ricard (DPO) yang memesan sabu 0,5 gram.
Pesan itu diteruskan kepada pemasok Batosin alias Emprek (DPO).
Tak lama kemudian, Emprek datang untuk menyerahkan satu klip sabu seharga Rp 600 ribu kepada Andik.
Sekitar pukul 20.00, Andik bersama temannya, Siswoyo, mengantar barang tersebut ke rumah Ricard untuk memakai bersama sekaligus meminta uang pembayaran Rp 600 ribu.
Saat kedua terdakwa sampai di Perumahan Kaliber 2, Desa Sidomukti, Lamongan, Ricard izin keluar mencari minum.
Tak lama kemudian, polisi datang menangkap keduanya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu klip sabu seberat bersih 0,46 gram, tiga ponsel, serta motor Honda PCX merah yang digunakan untuk transaksi. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma