Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Jadi Makelar Sabu, Warga Karanggeneng Divonis Tujuh Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Sabtu, 20 September 2025 | 00:47 WIB

 

DIVONIS TUJUH TAHUN: Sanditia Dimas Prakasa didampingi penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Lamongan. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS TUJUH TAHUN: Sanditia Dimas Prakasa didampingi penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Lamongan. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Sanditia Dimas Prakasa, 32, asal Desa/Kecamatan Karanggeneng, Rabu sore (17/9) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan tujuh tahun penjara.

Dia menjadi perantara penjualan sabu – sabu (SS).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono, mengatakan, terdakwa terbukti melanggar tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman.

Vonis majelis hakim pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penjara dua bulan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang meminta terdakwa dipidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

‘’Atas putusan (majelis hakim), pikir - pikir selama tujuh hari Mas,’’ ujar Eko kemarin (18/9).

Dalam putusannya, majelis hakim juga meminta barang bukti tiga bungkus plastik klip SS seberat 1,4 gram, empat bungkus plastik klip kosong, dan tas slempang cokelat, dirampas untuk dimusnahkan, Sedangkan HP Poco abu-abu dirampas untuk negara.

Kasus ini bermula (29/4) Sanditia ditelepon Ali (DPO) yang memesan sabu Rp 600 ribu.

Terdakwa lalu ke Rusunawa Sombo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, untuk menemui pemasoknya, Bambang (DPO).

Dia membeli tiga paket sabu dan mentransfer Rp1,5 juta.

Sebagian barang haram itu sempat dipakai di lokasi.

Terdakwa kemudian membawa sabu di kos Jalan Andanwangi Lamongan.

Satu paket 0,78 gram disembunyikan di atas lemari kamar, dua paket lainnya sabu seberat 0,55 gram dan 0,07 gram ingin diserahkan kepada Ali.

Saat menunggu di depan warung kopi di Blangit, terdakwa diciduk anggota Satresnarkoba Polres Lamongan. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #Kecamatan Karanggeneng #Makelar Sabu #persidangan #vonis #lamongan #polres lamongan #surabaya