radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – M Badri, 61, asal Desa Kediren, Kecamatan Kalitengah, dan Sunaryo, 53, asal Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan terbukti menggelapkan mobil milik Tarmuji, warga Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng.
Dalam sidang Senin (16/9), keduanya divonis tiga tahun penjara.
Sebelumnya, dua terdakwa itu sama – sama dituntut 2,5 tahun.
JPU Mustika Arin R dan Dwi Dara Agustina yang menangani perkara dengan berkas terpisah itu, menyatakan menerima keputusan majelis hakim.
Kasus ini bermula Maret lalu. Sunaryo menyewa Toyota Calya putih S 1065 LW kepada Tarmuji.
Sunaryo bersama Bambang (DPO) lalu menjemput Badri serta Saeful dan Sutaji, keduanya DPO.
Mereka ke Malang dan mengatur janjian bertemu Sa’dia (DPO), yang mengaku pegawai PT Indi Safa Transforma di Terminal Arjosari.
Tujuannya, membicarakan take over proyek Pasar Dibee di Lamongan.
Sa’dia memberitahu Badri bahwa take over proyek pasar itu membutuhkan Rp 13 juta.
Badri lalu memutuskan menggadaikan mobil tersebut kepada kenalannya Hamim, Rp 13 juta.
Uangnya ditransfer ke rekening PT Indi Safa Transforma.
Beberapa hari kemudian, mobil digadaikan kepada H Kusaifi.
Saat korban menanyakan keberadaan mobilnya, Sunaryo beralasan masih urusan pekerjaan proyek. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma