radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Sebagai seorang bapak, AK, tidak bisa menjadi sosok pelindung bagi anaknya.
Pria 42 tahun asal Lamongan itu justru tega merenggut kehormatan anak kandungnya Sn, 16.
Bahkan, dia melakukan perbuatan asusila itu sebanyak tiga kali.
Dalam persidangan Selasa (9/9) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, perbuatan bejat AK itu diganjar dengan vonis 16 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Ali Sobirin, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
‘’ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,’’ ujarnya.
Pertimbangan memberatkan majelis hakim, perbuatan terdakwa menyebabkan trauma bagi korban.
Terdakwa merupakan ayah kandung dari korban, dan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
‘’Untuk itu, saudara punya hak menerima atau menolak dengan mengajukan banding atau berpikir selama tujuh hari setalah putusan ini diucapkan,’’ ujarnya.
AK menyetubuhi anak kandungnya dua kali di Februari dan sekali pada April.
Setelah melakukan perbuatan layaknya suami istri itu, terdakwa menyuruh anaknya meminum pil.
Kasus ini terungkap setelah bibi korban curiga dengan tingkah laku Sn yang sering murung.
Sn akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.
Kejadian tersebut dilaporkan ke polisi dengan diperkuat bukti surat visum et repertum RSUD dr Soegiri dan hasil pemeriksaan psikologis Lembaga Psikologi Geofira.
‘’Atas putusan itu, kami sama dengan terdakwa, pikir – pikir. Tapi pada intinya kami menerima karena putusannya sama dengan tuntutan,’’ ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana.
Novriandi Joshua, penasihat hukum terdakwa, membenarkan pihaknya masih pikir - pikir.
‘’ Terdakwa menyampaikan pikir - pikir,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma