Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Terdakwa Pembunuhan dengan Mutilasi Dituntut JPU Dipidana Seumur Hidup

Achmad RW • Kamis, 11 September 2025 | 04:05 WIB
Eko Fitrianto, 38, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Jombang, divonis seumur hidup. (Dok Radar Jombang)
Eko Fitrianto, 38, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Jombang, divonis seumur hidup. (Dok Radar Jombang)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Kasus pembunuhan dan mutilasi pernah terjadi Jombang.

Peristiwa tragis dan keji itu terjadi Sabtu malam (8/2).

Pelakunya, Eko Fitrianto yang merupakan buruh pabrik kayu lapis.

Dia diduga membunuh dan memutilasi rekan kerjanya sendiri, Agus Sholeh, 37, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Pembunuhan itu dilakukan setelah keduanya mengonsumsi minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.

Saat mabuk, keduanya cekcok. Eko lalu naik pitam. Dia memukuli wajah dan kepala Agus menggunakan tangan kosong. Selanjutnya, menendang dadanya hingga pingsan.

Saat korban tak sadarkan diri, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah.

Di tempat itulah dia memutilasi bagian kepala korban menggunakan alat tajam yang biasa digunakan menguliti kayu. Potongan tubuh Agus lalu dibuang secara terpisah.

Kasus ini terungkap empat hari kemudian. Seorang pencari ikan menemukan tubuh Agus tanpa kepala di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng sekitar pukul 12.00.

Sore harinya, potongan kepala ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

Rabu (10/9), sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Eko Fitrianto itu memasuki tuntutan.

Sidang di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa didampingi hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Eko Fitrianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuham berencana sesuai dakwaan primair jaksa penuntut umim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miftahul Amin.

JPU juga meminta majelis hakim menghukumnya dengan pidana berat.

"Menuntut majelis hakim menghukum oleh karena itu, dengan pidana penjara selama seumur hidup," imbuhnya.

JPU berpendapat Eko terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu disebut JPU terlihat dari sempatnya terdakwa pulang dan kembali lagi ke TKP hingga akhirnya melakukan mutilasi.

"Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, mohon waktu satu minggu yang mulia," ucap Ahmad Umar Faruq, penasihat hukum dari terdakwa. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#jombang #saluran irigasi #minuman keras #buruh pabrik #pembunuhan mutilasi