radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Diduga gelapkan mobil, Sunaryo, 53, asal Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Pada persidangan Senin (8/9) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustika Arin R, menilai terdakwa melakukan penggelapan, sebagaimana pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
‘’ Terdakwa Sunaryo dituntut dengan pidana selama dua tahun dan enam bulan,’’ ujarnya.
Sunaryo hanya bilang menerima saat majelis hakim meminta tanggapan terdakwa atas tuntutan tersebut.
Kasus ini juga melibatkan M Badri, 61, asal Desa Kediren, Kecamatan Kalitengah, yang berkasnya terpisah.
Dia juga sudah dituntut sama, pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Kemarin, Badri mengajukan pledoi tertulis yang dibacakan dalam persidangan.
Terdakwa meminta maaf dengan apa yang sudah dilakukan.
Terdakwa juga meminta keringanan karena masih ada tanggungan anak.
‘’Saya minta keringanan Yang Mulia,’’ pintanya.
Kronologi kasus ini, 8 Maret 2024 malam, Sunaryo menghubungi Tarmuji, warga Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, untuk menyewa mobil Toyota Calya putih S 1065 LW.
Keesokan harinya, Sunaryo bersama Bambang (DPO) menjemput Badri serta Saeful dan Sutaji, keduanya DPO.
Mereka berangkat ke Malang dan mengatur janjian bertemu Sa’dia (DPO), yang mengaku pegawai PT Indi Safa Transforma di Terminal Arjosari.
Tujuannya, membicarakan take over proyek Pasar Dibee di Lamongan.
Selama tiga hari mereka tidur di musala terminal tersebut.
Sa’dia lalu memberitahu Badri bahwa take over proyek pasar itu membutuhkan Rp 13 juta.
Badri lalu memutuskan menggadaikan mobil tersebut kepada kenalannya Hamim, seharga Rp 13 juta.
Uangnya ditransfer ke rekening PT Indi Safa Transforma.
Beberapa hari kemudian, mobil digadaikan kepada H Kusaifi.
Saat korban menanyakan keberadaan mobilnya, Sunaryo beralasan masih urusan pekerjaan proyek.
Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma