LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Dua terdakwa peredaran sabu-sabu (SS), Muhammad David Ganesh, 22 dan Muhammad Fahmi Asy’ari, 21, masih berupaya memohon keringanan, atas tuntutan lima tahun dalam sidang sebelumnya.
Penasehat hukum terdakwa, Adhimas Wahyu menjelaskan, kemarin (25/8) merupakan agenda pembelaan untuk kedua terdakwa. Pihaknya memohon keringanan kepada majelis hakim. Sebab, kedua kliennya tersebut telah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi lagi.
‘’Kita mohon ke majelis hakim untuk diringankan,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Vitiyandono menuntut kedua terdakwa asal Desa Made, Kecamatan Lamongan tersebut dengan pidana penjara selama lima tahun.
‘’Denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,’’ tutur Eko.
Kedua terdakwa dibuktikan melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dua klip SS dengan berat kotor sekitar 1,37 gram, atau berat bersih 0,81 gram. Serta satu palstik hitam, sobekan tisu, dan dua klip plastik yang dirampas untuk dimusnahkan.
Uang Rpb 50 ribu dan dua HP dirampas untuk Negara. Sedangkan sepeda motor Yamaha Mio dikembalikan kepada pemiliknya, melalui terdakwa Muhammad Fahmi.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (23/4) malam di sebuah warung kopi di Jalan Mastrip, Desa Made, Kecamatan Lamongan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu siap edar, dua klip plastik kosong, uang tunai Rp 50 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio nopol S 3628 JAJ, serta dua unit ponsel yang dipakai untuk komunikasi transaksi.
Kedua terdakwa mengakui barang haram tersebut diperoleh dari Sokib yang kini buron. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta