radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Agus Cahyono, 33, asal Deket Agung, Kecamatan Sugio, dituntut pidana penjara selama lima tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyando, menilai terdakwa terbukti melanggar tindak pidana menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman.
Sebagaimana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dalam dakwaan kedua penuntut umum.
‘’ Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,’’ ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (21/8).
Sedangkan barang bukti 19 klip sabu – sabu (SS) seberat total 1,98 gram, sobekan tisu, satu pak klip plastik, dua sekrop sedotan, dompet, 17 potongan sedotan hitam, 20 sedotan putih, timbangan digital dan kotak biru, diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan.
‘’ HP Vivo Y18 dirampas untuk negara,’’ ucapnya.
Perkara ini bermula ketika Agus Rabu (5/3) berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Nawi (DPO).
Agus memesan SS. Malam harinya, Agus menuju kawasan Kembang Kuning, Surabaya, untuk mengambil sabu yang disimpan Nawi.
Terdakwa membawa pulang lima klip sabu, masing-masing berisi satu gram.
Pergerakan Agus tercium anggota Polres Lamongan.
Polisi menangkap terdakwa di rumahnya di Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma