Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Aniaya Teman Istri, Pria asal Kecamatan Sukodadi Divonis Empat Bulan 

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:50 WIB
Fahrur Rozi, 25, dan temannya Putra Ardiansyah, 29, saat menjalani sidang di PN Lamongan. 
Fahrur Rozi, 25, dan temannya Putra Ardiansyah, 29, saat menjalani sidang di PN Lamongan. 

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO -  Fahrur Rozi, 25, dan temannya Putra Ardiansyah, 29, terseret ke meja hijau, akibat melakukan penganiayaan terhadap Yoyok Syahroni pada Tanggal 22 Mei 2025. 

Dua terdakwa asal Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (20/8). 

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan secara bersama –sama. 

‘’Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan,’’ ucapnya. ‘’Terdakwa dan JPU punya hak terima atau pikir-pikir atau mengajukan banding,’’ imbuhnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut kedua terdakwa enam bulan penjara. Kejadian bermula saat dini hari, korban Yoyok Syahroni dan Tholibul Fhadhil menghampiri Siti Nur dan saksi Andin Oktavia untuk mengobrol di seberang gedung Pemkab Lamongan.

Tak lama kemudian, Fahrur Rozi yang melintas bersama Putra Ardiansyah dan beberapa temannya melihat istrinya, Siti Nur di lokasi bersama dua pria tersebut.

Dilanda rasa cemburu, Fahrur Rozi bersama Putra Ardiansyah  menghampiri dan memukul kepala Yoyok Syahroni. Tak berhenti di situ, Fahrur Rozi juga memukul kepala Tholibul Fhadhill satu kali.

Kedua korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke halaman Kantor Pemkab Lamongan. Sementara itu, Siti Nur berusaha menarik suaminya agar tidak mengejar korban.

Berdasarkan visum et repertum, korban Yoyok Syahroni mengalami luka memar di kepala, pergelangan tangan kanan, dan lengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul. 

Penasihat hukum kedua terdakwa, Yunita menjelaskan, kedua terdakwa sudah mengkui perbuatannya salah dan minta maaf pada korban. ‘’Sama-sama ada perdamaian,’’ ucapnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#penganiayaan #lamongan