Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pengedar Pil Dobel L di Wilayah Paciran Lamongan Divonis 14 Bulan

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 15 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Pengedar pil dobel L, Moh. Rozi Asrori saat menjalani sidang di PN Lamongan.
Pengedar pil dobel L, Moh. Rozi Asrori saat menjalani sidang di PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Terbukti mengedarkan pil dobel L, Moh. Rozi Asrori, 20, asal Desa Kranji, Kecamatan Paciran menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (13/8). 

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. 

‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan dua bulan,’’ ujarnya.

Dengan barang bukti berupa 60 pil dobel L, dua bungkus rokok, dan satu plastik klip kosong yang dirampas untuk dimusnahkan.  ‘’HP Redmi 9 dan uang tunai Rp 917 ribu, dirampas untuk negara,’’ katanya. ‘’Terdakwa dan JPU punya hak terima atau pikir-pikir atau mengajukan banding,’’ imbuhnya.

JPU Deti Rostini menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar dalam Pasal 435 Undang-Undang RO Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ‘’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan,’’ ucap Deti.

Kejadian bermula pada Tanggal 14 Februari 2025. Saat itu, Denny Andrian membeli 42 butir pil dobel L dari terdakwa seharga Rp 175 ribu. Pada hari yang sama, terdakwa juga menjual pil dobel L pada anak MIJ 30 butir seharga Rp 125 ribu. 

Selanjutnya Polres Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran pil dobel L, serta mengamankan MIJ di rumahnya. Berdasarkan keterangan MIJ, barang haram tersebut didapatkan dari terdakwa. 

Akhirnya keesokan harinya, Polres Lamongan mengamankan terdakwa di rumahnya. Hasil introgasi terdakwa mendapatkan pil dari Mas, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Penasihat hukum terdakwa, Arif Hidayat menyatakan, putusan tersebut turun tiga bulan dari tuntutan. ‘’Namun demikian majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pikir-pikir,’’ pungkasnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#paciran #lamongan #pil dobel l