radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – M Badri, 61, asal Desa Kediren, Kecamatan Kalitengah dan Sunaryo, 53, asal Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi Rabu (13/8) dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Keduanya menjadi terdakwa penggelapan mobil dalam berkas terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina mengatakan, Badri didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
‘’Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara,’’ ucapnya.
Menurut Dara, sapaan akrabnya, ada beberapa laporan terkait Badri.
Namun, baru satu berkas yang masuk ke persidangan.
‘’Yang lain masih dalam proses,’’ ujarnya.
‘’Yang jelas dalam perkara ini terdakwa melakukan penggelapan mobil bersama Sunaryo,’’ imbuhnya.
Dalam perkara dengan terdakwa Sunaryo, Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya Mustika Arin R. JPU yang akrab disapa Karin menuturkan, Sunaryo didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Korban dalam kasus ini, pengusaha rental mobil di Dusun/Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Tarmuji.
Menurut Karin, Sunaryo mengenal korban.
Waktu pinjam mobil rental, Sunaryo belum tahu tujuan dari Badri.
Sunaryo hanya tahu mobil hendak dibawa ke Malang.
‘’Sunaryo hanya dimintai tolong oleh terdakwa Badri untuk mencarikan rental mobil,’’ jelasnya.
Mobil sewa itu ternyata digadaikan di Pasuruan.
‘’Ada tiga DPO yang saat itu ikut di Malang,’’ ujarnya.
Kronologinya, 8 Maret 2024 malam Sunaryo menghubungi Tarmuji untuk menyewa mobil Toyota Calya putih S 1065 LW.
Keesokan harinya, Sunaryo bersama Bambang (DPO) menjemput Badri serta Saeful dan Sutaji, keduanya DPO.
Mereka berangkat ke Malang. Mereka mengatur janjian bertemu Sa’dia (DPO), yang mengaku pegawai PT Indi Safa Transforma di Terminal Arjosari.
Tujuannya, membicarakan take over proyek Pasar Dibee di Lamongan.
Selama tiga hari mereka tidur di musala terminal tersebut.
JPU mengatakan, Sa’dia memberitahu Badri bahwa take over proyek pasar itu membutuhkan Rp 13 juta.
Badri lalu memutuskan menggadaikan mobil tersebut kepada kenalannya Hamim, seharga Rp 13 juta.
Uangnya ditransfer ke rekening PT Indi Safa Transforma. Beberapa hari kemudian, mobil digadaikan kepada H Kusaifi.
Saat korban menanyakan keberadaan mobilnya, Sunaryo beralasan masih urusan pekerjaan proyek.
Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi.
Tarmuji menjelaskan, dirinya sudah mengenal Sunaryo. Mobil Toyota Calya G 1.2 MT disewakan tanpa jaminan.
‘’Tidak bilang beberapa hari. Satu minggu saya telepon Sunaryo, katanya pekerjaan belum selesai,’’ tuturnya.
Upaya penagihan terus dilakukan. Menurut korban, Sunaryo selalu bilang bersama Badri.
‘’ Kerugian saya Rp 155 juta,’’ katanya.
Atas dakwaan dan keterangan saksi korban, kedua terdakwa membenarkan. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma