Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pengedar Pil Dobel L di Glagah Lamongan Divonis 1,5 Tahun

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 14 Agustus 2025 | 00:07 WIB
DIVONIS 18 BULAN: Ahmad Zidan Asrori menjalani sidang putusaan di Pengadilan Negeri Lamongan. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS 18 BULAN: Ahmad Zidan Asrori menjalani sidang putusaan di Pengadilan Negeri Lamongan. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan terbukti mengedarkan pil dobel L tanpa izin, Ahmad Zidan Asrori, 22, asal Desa Rayunggumuk, Kecamatan Glagah, divonis satu tahun dan enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustika Arin R, menjelaskan, terdakwa diputus majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan pihaknya. 

‘’Sebelumnya terdakwa dituntut dua tahun,’’ ucap Karin, sapaan akrabnya, Selasa (12/8).

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Hal itu sesuai pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

‘’Atas putusan, terima Mas,’’ ucap JPU.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (11/8) pukul 15.00 itu, majelis hakim meminta barang bukti 170 pil dobel L dan dua bungkus rokok dirampas untuk dimusnahkan.

‘’Dari fakta persidangan dan beberapa pertimbangan yang kami tuangkan dalam pembelaan, saya kira putusan dari majelis hakim sudah sesuai, kami terima,’’ kata Arif Hidayat, penasihat hukum dari terdakwa.

Peristiwa itu berawal sekitar pukul 21.00 (27/2).

Terdakwa dihubungi Dwi C yang ingin membeli pil dobel L melalui WhatsApp.

Keduanya sepakat bertemu di warung kopi Desa Glagah.

Sekitar pukul 22.00, terdakwa menyerahkan 100 butir pil dobel L yang dikemas dalam bungkus rokok kepada Dwi.

Terdakwa lalu menerima uang Rp 250 ribu.

Dari transaksi ini, terdakwa untung Rp 50 ribu.

Keesokan harinya (28/2), Dwi kembali menghubungi terdakwa.

Kali ini ingin membeli 60 butir pil dobel L.

Keduanya kembali bertemu di warung kopi yang sama.

Terdakwa menyerahkan enam paket pil dobel L dalam bungkus rokok.

Harganya Rp 210 ribu. Keuntungan dari transaksi kedua ini Rp 90 ribu.

Saat proses pembayaran, datang anggota Polres Lamongan. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti pil dobel L. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #pengedar pil dobel L #lamongan #kecamatan glagah #polres lamongan