radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Muhammad Fahrur Rozi, 25 dan Putra Ardiansyah, 29, keduanya asal Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi dituntut enam bulan penjara kemarin (11/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diyah Putri KW, menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
"Kedua terdakwa masing - masing dituntut dengan pidana penjara selama enam bulan," ucapnya.
Kasus ini berawal pukul 01.20 (22/5).
Korban Yoyok Syahroni dan Tholibul Fhadhil berada di sekitar Alun - Alun Lamongan.
Yoyok melihat saksi Siti Nur yang dikenalnya, bersama Andin Oktavia.
Yoyok dan Tholibul Fhadhil lalu menghampiri dan mengajak mengobrol keduanya.
Tak lama kemudian, Rozi melintas bersama Putra dan beberapa temannya.
Rozi melihat istrinya Siti Nur berada di lokasi bersama pria lain.
Karena cemburu, Rozi menghentikan kendaraannya.
Dia mendatangi lokasi istrinya berada. Tanpa berbicara, Rozi memukul kepala Yoyok beberapa kali.
Dia juga menendang ke paha. Putra ikut sekali memukul bagian belakang kepala Yoyok.
Tak berhenti di situ. Rozi sekali memukul kepala Tholibul Fhadhil.
Kedua korban lalu berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke halaman gedung Pemkab Lamongan.
Sementara Siti berusaha menarik suaminya agar tidak mengejar mereka.
Akibat penganiayaan tersebut, berdasarkan visum et repertum, Yoyok mengalami luka memar di kepala, pergelangan tangan, dan lengan.
Yunita, penasihat hukum dari kedua terdakwa, mengatakan, tuntuan enam bulan sudah pas dengan tindakan.
Kliennya melakukan bukan karena niat kejahatan, namun emosi cemburu.
Dia melakukan pembelaan secara lisan dengan beberapa pertimbangan, kedua terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dipidana.
"Mereka koperatif, kami tetap minta keringanan," ucapnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma