Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Berikut Vonis Terhadap Empat Terdakwa Peredaran Narkotika Saling Berkaitan di Lamongan

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:15 WIB

 

Satu dari empat terdakwa peredaran narkotika dalam berkas terpisah, masing-masing divonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU.
Satu dari empat terdakwa peredaran narkotika dalam berkas terpisah, masing-masing divonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Empat terdakwa kasus peredaran narkotika dalam berkas terpisah yang saling berkaitan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (11/8).

Meliputi Achmad Sujiwa, 19, asal Desa Tambak Ploso, Kecamatan Turi; Mutia Sahara, 20, asal Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi; Rendi Fanians, 22, asal Desa Balun, Kecamatan Turi; dan Purnadi, 21, asal Sampang, Madura. 

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. 

Yogi, sapaan akrabnya menyatakan, terdakwa Achmad Sujiwa, Mutia Sahara, dan Rendi Fanians terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu.

‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,’’ ucapnya.

Sedangkan untuk terdakwa Purnadi juga terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman.

‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,’’ ucapnya. 

Putusan terhadap tiga terdakwa lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

‘’Ketiga terdakwa tersebut masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun, dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara,’’ tutur JPU Dwi Dara Agustina. 

Sementara itu, JPU Eko Vitiyandono mengatakan, terdakwa Purnadi dikenai Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

‘’Terdakwa Purnadi dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,’’ imbuhnya. ‘’ Untuk terdakwa Purnadi ini ditangkap paling akhir,’’ sambungnya.

Kasus ini bermula pada tanggal 15 Februari 2025, ketika terdakwa Mutia diminta Yanti (DPO), untuk mencarikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Terdakwa Mutia kemudian menghubungi beberapa jaringan pengedar untuk mendapatkan barang pesanan tersebut.

Mutia lalu membeli sabu seberat 0,42 gram dari terdakwa Achmad Sujiwa dan terdakwa Rendy Fanians. Sedangkan, pil ekstasi sebanyak lima butir dibeli dari terdakwa Purnadi.

Setelah mentransfer dana senilai Rp 3,6 juta kepada dua pengedar melalui aplikasi DANA, Mutia mengambil sabu di belakang Pasar Ikan Lamongan. Kemudian, Mutia menuju Homestay Cindo untuk bertemu Yanti.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas Polres Lamongan yang telah membuntuti pergerakan Mutia langsung melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,42 gram di dalam tas selempang milik terdakwa, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi. Tiga terdakwa lain ditangkap hasil dari pengembangan. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#narkotika #persidangan #lamongan #madura #sabu