Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pengedar dan Perantara SS Asal Kecamatan Kembangbahu, Lamongan Divonis Sama

Ahmad Asif Alafi • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 02:46 WIB
Terdakwa Pengedar dan Perantara SS usai mendengarkan putusan dari Ketua Majelis Hakim PN Lamongan.
Terdakwa Pengedar dan Perantara SS usai mendengarkan putusan dari Ketua Majelis Hakim PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Dua terdakwa asal Kecamatan Kembangbahu dalam berkas terpisah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (6/8). Masman, 51, merupakan pengedar sabu-sabu (SS) dan Achmad Suhadak, 29, sebagai perantara menerima vonis sama.

Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan menjelaskan, terdakwa Masman dan Achmad Suhadak divonis pidana penjara selama sembilan tahun, dengan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Barang bukti dari penangkapan terdakwa Masman, yakni satu klip berisi SS berat bersih 3,02 gram. Selain itu satu amplop putih, yang seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

‘’ HP dirampas untuk negara,’’ ujarnya.

Barang bukti dari terdakwa Achmad Suhadak berupa Hp yang dirampas untuk Negara. Kemudian lima bungkus klip SS dengan berat total 0,89 gram dan amplop warna putih. ‘’ Dirampas untuk dimusnahkan,’’ imbuhnya.

JPU Dwi Dara Agustina menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan divonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.

‘’Terdakwa Masman dan Achmad Suhadak masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara,’’ katanya.

Awalnya terdakwa Masman ditangkap petugas pada Tanggal 9 April 2025. Hasil pengembangan, terdakwa Masman masih memiliki SS yang dititipkan ke perantara terdakwa Achmad Suhadak, yang rencananya akan dikirimkan ke MUL masih DPO.

Petugas tak butuh waktu lama, hingga membekuk terdakwa Achmad Suhadak di depan Perumahan Griya Insani Tikung. Penasihat hukum terdakwa, Novriandi Joshua mengatakan, kliennya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

‘’Kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,’’ ucapnya. (sip/ind)

 

 

Editor : Anjar D. Pradipta
#sabu-sabu #SS #persidangan #lamongan #pengedar