radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Muliyadi, 56, asal Lamongan, Kamis (7/8) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak putri di bawah umur En, 17, saat kejadian 10 Januari lalu.
Terdakwa diputus dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak dalam dakwaan tunggal.
‘’Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,’’ ucapnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradiptha yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
‘’ Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun, pidana denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,’’ ujar JPU.
Bagaimana sikap JPU atas putusan dari majelis hakim itu? ‘’ Kami terima,’’ jawab Wahyu.
Kejadian kasus ini sekitar pukul 07.30 (10/1).
Korban En bersama dua temannya mengikuti kegiatan Saka Bhayangkara di Lamongan.
Mereka mendapatkan tugas membersihkan sampah di area persawahan.
Tak lama kemudian, terdakwa mendekat sambil membawa tanaman lamtoro dan memegang clurit.
Terdakwa berhenti di depan En. Selanjutnya, terdakwa berbuat cabul dengan memegang bagian sensitif korban.
En akhirnya menceritakan kejadian itu ke ibunya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Dwi, penasihat hukum dari terdakwa, menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.
‘’ Sudah cukup dan adil bagi kita,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma