Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Curi Motor Tetangga di Pinggir Sawah, Warga Pucuk Ini Divonis 14 Bulan

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 7 Agustus 2025 | 23:40 WIB

 

DIVONIS 14 BULAN: Muhammad Zaky menjalani sidang putusan di PN Lamongan. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS 14 BULAN: Muhammad Zaky menjalani sidang putusan di PN Lamongan. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Curi motor milik tetangga di area persawahan, Muhammad Zaky, 27, asal Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk divonis 14 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

‘’ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan,’’ ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Rabu (6/8).

Yogi meminta barang bukti satu bendel fotokopi BPKB motor Honda Beat dilampirkan dalam berkas perkara. ‘’ Sepeda motor dan STNK dikembalikan pada korban,’’ ujarnya.

‘’ Terdakwa dan JPU punya hak terima atau pikir – pikir atau mengajukan banding,’’ imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Rostini menyatakan, sidang sebelumnya, terdakwa dituntut satu tahun dan 10 bulan.

Kejadiannya sekitar pukul 08.00 (13/4).

Di sekitar area persawahan desanya, terdakwa melihat Honda Beat putih merah milik tetangganya terparkir di tepi jalan.

Terdakwa lalu mendorong motor itu menjauh dari titik parkir.

Ternyata, kunci motor di dashboard. Terdakwa menghidupkan mesin dan melarikan motor tersebut.

Senin (14/4) sekitar pukul 16.00, terdakwa membawa motor curian itu ke Cerme, Gresik.

Motor tersebut ditawarkan ke Sugianto, yang kemudian mengenalkannya kepada Nurtamsi.

Motor itu akhirnya dibeli Nurtamsi Rp 3,5 juta. Belakangan diketahui, seluruh hasil penjualan motor dihabiskan Zaky untuk bermain judi online.

Terdakwa kemudian mendengar bahwa pemilik motor, Handi Zaki Ubaid, berniat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Terdakwa mendatangi rumah korban dan mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan bahwa motor telah dijual ke orang lain. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #kecamatan pucuk #pencuri motor #persidangan #vonis #lamongan