Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pengedar Pil Dobel L di Tikung Ini Divonis Sebelas Bulan

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 7 Agustus 2025 | 03:33 WIB
DIVONIS SEBELAS BULAN: Hasmil Al Hafidz didampingi penasihat hukumnya saat menjalani persidangan. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS SEBELAS BULAN: Hasmil Al Hafidz didampingi penasihat hukumnya saat menjalani persidangan. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Hasmil Al Hafidz, 25, asal  Kecamatan Tikung, divonis sebelas bulan penjara.

Dia dinyatakan Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan, terbukti mengedarkan pil dobel L pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Selasa (5/8).

Menurut ketua majelis hakim, terdakwa terbukti pada dakwaan alternatif kesatu.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas bulan,’’ ucapnya.

Barang bukti 72 pil dobel L dan sebungkus rokok diminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara uang Rp 200 ribu dan HP Realme dirampas untuk negara.

‘’ Atas putusan kami menerima,’’ ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) D Putri Kusuma W.

Menurut JPU, terdakwa dituntut bersalah melanggar pasal 435 UU RI Nomor 12 Tahun 2023 tentang kesehatan jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 12 Tahun 2023 tentang kesehatan.

‘’ Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ katanya.

Perkara ini bermula sekitar pukul 14.00 (28/2) ketika Hasmil ditanyai pil dobel L melalui pesan WhatsApp dari Firmansyah.

Terdakwa membalas bahwa dirinya memiliki stok, namun masih bekerja.

Sekitar pukul 22.30, Firmansyah menanyakan harga dan memesan tujuh bungkus (tik) obat terlarang tersebut.

Hasmil lalu menghubungi Aslikhan Awalludin, terpidana dalam berkas terpisah.

Hasmil menuju rumah Awalludin di Dusun Blumbungan, Desa Wonokromo.

Sekitar pukul 23.00, Hasmil menerima tujuh tik atau 70 pil dobel L, yang dibungkus bekas bungkus rokok.

Hasmil lalu pulang dan menunggu kedatangan Firmansyah. Pukul 00.15, Firmansyah datang dan menerima 70 pil tersebut. Dia memberikan dua pil kepada Hasmil dan membayar Rp 200 ribu.

Tak lama setelah bertransaksi, anggota Polres Lamongan mengamankan keduanya.

Dari tangan Firmansyah, petugas menyita 68 pil dobel L yang dibeli dari Hasmil. Sementara dari Hasmil, polisi menyita empat pil dobel L, uang Rp200 ribu, dan ponsel merek Realme.

Sri Murni Ambar Sari, penasihat hukum dari terdakwa, menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.‘’ Terdakwa menerima, kami menerima,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #pengedar pil dobel L #persidangan #Kecamatan Tikung #lamongan #polres lamongan #obat terlarang