Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Warga Tlogoanyar Dituntut 2,5 Tahun karena Dugaan Gelapkan Uang Perusahaan Travel Rp 600 juta, Penasihat Hukum: Laporan Tidak Pernah Dikomplain

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:27 WIB

 

DITUNTUT 2,5 TAHUN: Moh Novin Eko Nurkhunaifi di PN Lamongan. Dia terjerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan travel. (IST/RDR.LMG)
DITUNTUT 2,5 TAHUN: Moh Novin Eko Nurkhunaifi di PN Lamongan. Dia terjerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan travel. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Kliennya, Moh Novin Eko Nurkhunaifi, 46, asal Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan, dituntut 2,5 tahun karena diduga gelapkan uang perusahaan travel, tim penasihat hukumnya melakukan pembelaan.

Eko Fariz Fahyudiono, mewakili tim penasihat hukum dari terdakwa, berpendapat jaksa kurang fair.

Alasannya, dalam dakwaan primer, kliennya didakwa pasal 374 penggelapan dalam jabatan.

Fakta persidangan, itu tidak terbukti. Dakwaan subsidernya, pasal 372 penggelapan biasa.

‘’ Pertanyaan kami, bagaimana klien kami dianggap melanggar pasal penggelapan. Dalam setiap kegiatan, apa yang dilakukan atas perintah pelapor dan tidak ada inisiatif apapun kecuali atas perintah pelapor,’’ ujarnya.

Terkait penggunaan anggaran, versi Fariz, itu sudah dipertanggungjawabkan kepada pelapor selama 1,5 tahun.

Pelapor tidak pernah komplain terhadap pelaporan kliennya tersebut.

‘’ Setelah tidak ada komplain, kok pelapor merasa dirugikan, ini kan lucu. Kemudian dari fakta persidangan semua brosur itu tertulis atas nama pelapor dan perangkat yang dibawakan pelapor kepada terdakwa itu diminta kembali oleh pelapor dan semua atas nama pelapor,’’ ujarnya.

Fariz mengatakan, sangat tidak logis bila pelapor mengatakan rugi. 

Sebab, itu sudah dipertanggungjawabkan semua oleh terdakwa kepada pelapor.

‘’Mengenai tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang hari ini (kemarin, Red) sangat tidak logis karena kami berkaca pada fakta di persidangan banyak tidak berkesesuaian. Apapun itu, pada prinsipnya menurut kami terdakwa tidak memenuhi unsur pasal 372,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#penggelapan uang perusahaan #penasihat hukum #lamongan #perusahaan travel