Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Travel Rp 600 Juta, Warga Tlogoanyar Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 6 Agustus 2025 | 02:35 WIB

 

DITUNTUT 2,5 TAHUN: Moh Novin Eko Nurkhunaifi di PN Lamongan. Dia terjerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan travel. (IST/RDR.LMG)
DITUNTUT 2,5 TAHUN: Moh Novin Eko Nurkhunaifi di PN Lamongan. Dia terjerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan travel. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Diduga gelapkan uang perusahaan travel, Moh Novin Eko Nurkhunaifi, 46, asal Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan, dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sekitar Rp 600 juta yang dilakukan secara berlanjut.

Hal itu sebagaimana dakwaan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dakwaan alternatif kedua.

 ‘’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,’’ ujarnya Senin (8/4) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

JPU meminta barang bukti satu bendel laporan kegiatan presentasi, satu bendel kuitansi pembayaran dan rekening koran, selembar surat tugas PT Zam - zam tour and travel, selembar daftar peserta tour, satu kartu nama, selembar surat pernyataan pengembalian uang, terlampir dalam berkas perkara.

Kasus ini berawal September 2015.  

Korban Muslih menemui Novin dan menawari menjadi sales marketing travel yang dibentuknya, PT Zam - zam Makmur Abadi.

Terdakwa mendapatkan surat keputusan pengangkatan 1 Desember 2015.

Novin bertugas mencari calon peserta tur dan melakukan presentasi penawaran ke berbagai instansi, baik swasta maupun pemerintah.

Novin kemudian mengajukan dana perjalanan dan akomodasi kepada pemilik perusahaan, Muslih, namun diduga tidak berangkat.

Seperti di antaranya pengajuan melakukan presentesi ke RSUD Magetan, BCA Madiun, dan PT LIS Surabaya.

Dari total puluhan kali pengajuan dana, perusahaan menggelontorkan uang Rp 608,59 juta kepada Novin.

Muslih mengetahui adanya dugaan penggelapan dana pada 29 Maret 2017.

‘’ Setelah melakukan  pengecekan ke beberapa lembaga atau instansi yang disampaikan terdakwa sebelumnya, ternyata tidak ada presentasi yang dilakukan terdakwa. Dan,  nama - nama yang menelepon korban Muslih, semua fiktif. Tidak ada orang yang tersebut di beberapa lembaga atau instansi di antaranya Toko Kencana Lamongan, Bank Daerah Lamongan dan Gereja Kristen Balun (Turi). Atas kejadian tersebut, korban Muslih, melaporkan terdakwa ke Polres Lamongan,’’ ucap Eko. (sip/yan)

 

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #penggelapan uang perusahaan #persidangan #lamongan #perusahaan travel