radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Muhammad Zaky, 27, asal Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, dituntut pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deti Rostini, menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.
Dia meminta barang bukti satu bendel fotokopi BPKB Honda Beat dilampirkan dalam berkas perkara.
‘’Sepeda motor dan STNK dikembalikan pada korban," ujarnya Kamis (31/7).
Kejadiannya sekitar pukul 08.00 (13/4).
Terdakwa yang berada di sekitar area persawahan desanya, melihat Honda Beat putih merah terparkir di tepi jalan.
Terdakwa mendekati motor tersebut dan mendorongnya menjauh dari titik parkir.
Dia kemudian menemukan kunci motor di dashboard.
Terdakwa lalu menghidupkan mesin dan melarikan motor tersebut.
Senin (14/4) sekitar pukul 16.00, terdakwa membawa motor curian itu ke Cerme, Gresik.
Motor tersebut ditawarkan ke Sugianto, yang kemudian mengenalkannya kepada Nurtamsi.
Motor itu akhirnya dibeli Nurtamsi Rp 3,5 juta.
Belakangan diketahui, seluruh hasil penjualan motor dihabiskan Zaky untuk bermain judi online.
Terdakwa kemudian mendengar bahwa pemilik motor, Handi Zaki Ubaid, berniat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Terdakwa mendatangi rumah korban dan mengakui perbuatannya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma