radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Turut serta melakukan pengeroyokan, Ra, 17, anak berhadapan dengan hukum (ABH) asal Mojokerto, dihukum dua tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (31/7), hakim tunggal Yogi Rachmawan menyatakan, Ra terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
‘’Menjatuhkan pidana pada anak Ra dengan pidana penjara selama dua tahun dan pelatihan kerja tiga bulan pada LPKA kelas I Blitar di Kota Blitar," ujarnya.
Kasus ini terjadi ketika Ra bersama Ds dan Ey, keduanya dalam penuntutan berkas terpisah, melakukan pengeroyokan terhadap Nap, 17, asal Lamongan pukul 02.30 (16/6) di taman Telaga Dapur, Kelurahan Sidokumpul, Lamongan.
Akibatnya, Nap terluka berat.
"Jadi anak Ra ini ke Lamongan ikut pergaulan anak punk. Ketemu kelompok korban, kemudian cekcok, tidak terima, terjadilah pengeroyokan anak korban," ujarnya.
Sri Murni Ambarsari, penasihat hukum anak Ra, menerima putusan itu.
"Kami terima," ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma