Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Divonis Tujuh Bulan, Penadah Tabung LPG Curian Asal Laren Ini Pingsan, Pencurinya Kena Setahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 1 Agustus 2025 | 01:46 WIB

 

PULIHKAN KONDISI: Mochamat Budiman diberi makan setelah pingsan akibat mendengarkan putusan majelis yang menghukumnya dengan tujuh bulan penjara. (AHMAD ASIP ALAFI/RDR.LMG)
PULIHKAN KONDISI: Mochamat Budiman diberi makan setelah pingsan akibat mendengarkan putusan majelis yang menghukumnya dengan tujuh bulan penjara. (AHMAD ASIP ALAFI/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Setelah mendengar pembacaan putusan dari majelis hakim, tiba – tiba tubuh Mochamat Budiman, 46, warga Desa Bulubrangsi, Kecamatan Laren terasa sakit.

Kakinya tidak leluasa digerakkan. Saat berjalan keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, dia harus dibantu petugas.

Namun, baru berjalan beberapa langkah, tubuh terdakwa yang disidang karena menjadi penadah tabung LPG hasil curian itu, lemas. Dia pingsan dan dibawa petugas ke ruang kesehatan.

Saat sadar beberapa menit kemudian, Budiman menangis.

Dalam sidang kemarin (30/7), Budiman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan,’’ ujar Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan.

Dalam kasus ini, ada dua berkas. Terdakwa di berkas lainnya, Faisal, 24, warga Desa Godog Kecamatan Laren. Dia sebagai pencuri 21 tabung LPG milik tetangganya, yang sebagian dijual ke Budiman. Faisal divonis setahun penjara.

Yogi Rachmawan, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan beberapa kali.

‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh akrena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ ujarnya.

Barang bukti dua tabung LPG biru seberat 12 kg diputuskan dikembalikan kepada korban Yunis Shoidah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno mengatakan, sidang sebelumnya, Faisal dituntut pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan.

Seperti diberitakan, Faisal yang tengah terlilit utang, sekitar pukul 13.00 (6/3), mengambil dedak di tempat penggilingan padi untuk ternak bebeknya. Dia melihat rumah milik Yunis Shoidah di sebelah penggilingan itu, tampak kosong. Pemiliknya bekerja di Surabaya.

Melihat pintu belakang rumah tidak terkunci, Faisal masuk dan menemukan 27 tabung LPG 12 kg berwarna biru. Dia kembali pulang. Beberapa jam kemudian, Faisal balik ke rumah Yunis dengan membawa dua karung berisi dedak. Dia mengambil dua tabung LPG, yang disembunyikan dalam karung tersebut.

Keesokan harinya, Faisal menjual dua tabung LPG tersebut. Faisal mengulangi aksinya sebanyak 10 kali hingga total berhasil mencuri 21 tabung LPG. Pencurian ini akhirnya diketahui Fadali, tetangganya. Saksi menghubungi Yunis. Saat Yunis pulang, dia tak melihat lagi tabung LPG miliknya. Kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.

Hasil introgasi, Faisal menjual enam tabung kepada Mochamat Budiman dengan harga Rp 85 ribu per tabung. Budiman sempat ditawari lagi untuk membeli dua tabung lainnya, namun menolak. (sip/yan)

 

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #persidangan #penadah #lamongan #Pencurian Tabung Gas LPG #pingsan