LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Achmat Taufiku Rohman, 21, asal Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan dan Ramdhan Tubagus Pratama, 26, asal Desa Jubelkidul, Kecamatan Sugio menjalani sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (28/7).
Terdakwa dua berkas terpisah kasus judi online (judol) tersebut menerima vonis sama.
Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
Kedua terdakwa divonis masing-masing pidana penjara selama sembilan bulan.
‘’Dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,’’ ujar Linda, sapaan akrabnya.
Untuk barang bukti HP dirampas untuk negara dan direset ulang, sehingga tidak ada data terttinggal dalam memori penyimpanan. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima.
JPU Dwi Dara Agustina sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. ‘’Dan denda sebesar Rp 10 juta, subsider empat bulan kurungan,’’ katanya.
Semula terdakwa Achmat Taufiku Rohman ditangkap saat bermain judol di salah satu warkop di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan pada Tanggal 26 Februari 2022.
Sedangkan, terdakwa Ramdhan Tubagus Pratama ditangkap saat sedang melakukan permainan judol di situs web pada Tanggal 20 Maret 2025. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta