radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Ahmad Zidan Asrori, 22, asal Desa Rayunggumuk, Kecamatan Glagah, dituntut dua tahun penjara.
Dia dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustika Arin R menjadi pengedar sabu – sabu.
Hal itu sesuai pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Baca Juga: Edarkan Pil Dobel L, Warga Kecamatan Tikung Ini Dituntut Setahun
‘’Terdakwa Ahmad Zidan Asrori dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun,’’ katanya Senin (28/7) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Sementara barang bukti 170 pil dobel L dan dua bungkus rokok diminta dirampas untuk dimusnahkan.
‘’Satu HP merek Vivo dirampas untuk negara,’’ imbuhnya.
Baca Juga: Edarkan Pil Dobel L di Lamongan, Terdakwa Asal Jombang Divonis Sepuluh Bulan Penjara
Peristiwa itu berawal sekitar pukul 21.00 (27/2).
Terdakwa dihubungi Dwi C yang ingin membeli pil dobel L melalui WhatsApp.
Keduanya sepakat bertemu di warung kopi Desa Glagah.
Sekitar pukul 22.00, terdakwa menyerahkan 100 butir pil dobel L yang dikemas dalam bungkus rokok kepada Dwi.
Terdakwa lalu menerima uang Rp 250 ribu. Dari transaksi ini, terdakwa untung Rp 50 ribu.
Keesokan harinya (28/2), Dwi kembali menghubungi terdakwa. Kali ini ingin membeli 60 butir pil dobel L.
Keduanya kembali bertemu di warung kopi yang sama. Terdakwa menyerahkan enam paket pil dobel L dalam bungkus rokok. Harganya Rp 210 ribu. Keuntungan dari transaksi kedua ini Rp 90 ribu.
Saat proses pembayaran, datang anggota Polres Lamongan. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti pil dobel L.
Sri Murni Ambar Sari, penasihat hukum dari terdakwa, merasa keberatan atas tuntutan JPU.
‘’
Kami menanggapi secara tertulis minggu depan,’’ katanya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma