Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Tuntutan bagi Perantara SS dan Pengedar Sabu Warga Kembangbahu Ini Sama, 10 Tahun

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 25 Juli 2025 | 00:30 WIB

DITUNTUT 10 TAHUN: Achmad Suhadak (kiri) dan Masman menjalani sidang tuntutan kasus sabu – sabu di Pengadilan Negeri Lamongan. (ASIP A/RDR.LMG)
DITUNTUT 10 TAHUN: Achmad Suhadak (kiri) dan Masman menjalani sidang tuntutan kasus sabu – sabu di Pengadilan Negeri Lamongan. (ASIP A/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Masman, 51, asal Desa Puter, dan Achmad Suhadak, 29, asal Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, dituntut sepuluh tahun penjara.

Keduanya dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina menjadi perantara dan penjual sabu – sabu (SS) pada sidang Rabu (23/7) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Menurut JPU, Masman terbukti bersalah menjual SS.

Baca Juga: Edarkan Pil Dobel L, Warga Kecamatan Tikung Ini Dituntut Setahun

Sedangkan Achmad Suhadak menjadi perantara.

Hal itu sesuai pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

‘’Terdakwa Masman dan terdakwa Achmad Suhadak masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dan, denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara,’’ ujarnya.

Baca Juga: Miliki Sabu, Warga Babat Ini Dituntut Lima Tahun Penjara

Barang bukti dari kedua terdakwa, kecuali handphone, JPU meminta dirampas untuk dimusnahkan.

Yakni, satu klip berisi SS seberat bersih 3,02 gram, satu amplop putih di berkas Masman.

Serta lima bungkus klis SS seberat 0,89 gram dan amplop putih di berkas Suhadak.

Sedangkan HP Redmi sebagai barang bukti di berkas Masman dan ponsel Oppo di kasus Suhadak, diminta JPU dirampas untuk negara.

Novriandi Joshua, penasihat hukum dari terdakwa, menyatakan bakal melakukan pembelaan secara tertulis.

‘’ Atas tuntutan, kami tim penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis,’’ ucapnya.

Kronologi bermula sekitar pukul 19.00 (9/4).

Suhadak menerima pesan Masman untuk bertemu di depan Perumahan Griya Insani Tikung.

Saat bertemu, Masman menyerahkan enam klip berisi sabu yang disimpan di amplop putih.

Sebungkus sabu seberat satu gram lalu dikirimkan Suhadak kepada Mul (DPO) di pinggir jalan Desa Kalianyar, Tikung.

Masman yang diintai polisi, ditangkap di rumahnya Desa Puter.

Polisi menyita sebungkus sabu seberat 3,02 gram, handphone, dan amplop putih yang disimpan di lemari kamar.

Setelah diinterograsi, Masman mengaku memiliki sabu lain yang dibawa Suhadak.

Masman diminta menghubungi Suhadak untuk mengajak bertemu di depan Perumahan Griya Insani Tikung.

Suhadak yang datang, akhirnya digeledah. Polisi menemukan lima bungkus sabu seberat total 0,89 gram dan satu HP. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #Kecamatan Kembangbahu #persidangan #lamongan #Perantara #Pengedar SS