radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Hasmil Al Hafidz, 25, asal Kecamatan Tikung, dituntut pidana penjara selama satu tahun penjara.
Dia dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), D Putri Kusuma W, terbukti mengedarkan pil dobel L, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, pasal 435 UU RI Nomor 12 tahun 2023 tentang kesehatan jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 12 tahun 2023.
Putri meminta barang bukti 72 pil dobel L dan bekas bungkus rokok merah, dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Miliki Sabu, Warga Babat Ini Dituntut Lima Tahun Penjara
‘’ Uang Rp 200 ribu dan HP dirampas untuk negara,’’ ujarnya Selasa (22/7) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Sri Murni Ambar Sari, penasihat hukum terdakwa, menyatakan akan menanggapi tuntutan itu secara tertulis.
Dia keberatan dengan tuntutan JPU.
Baca Juga: Edarkan Pil Dobel L di Lamongan, Terdakwa Asal Jombang Divonis Sepuluh Bulan Penjara
‘’ Kita tanggapi dalam pledoi secara tertulis minggu depan,’’ ujarnya.
Perkara ini bermula sekitar pukul 14.00 (28/2).
Hasmil menerima pesan WhatsApp dari Firmansyah, yang menanyakan ketersediaan pil dobel L.
Hasmil membalas memiliki stok, namun masih bekerja.
Sekitar pukul 22.30, Firmansyah kembali menghubungi Hasmil, menanyakan harga dan meminta tujuh bungkus (tik) obat terlarang tersebut.
Hasmil menghubungi rekannya, Aslikhan Awalludin, dalam berkas terpisah, dan menuju rumahnya di Dusun Blumbungan, Desa Wonokromo.
Sekitar pukul 23.00, Hasmil menerima tujuh tik atau 70 butir pil dobel L yang dibungkus bekas bungkus rokok.
Pukul 00.15, Firmansyah datang dan menerima 70 butir pil tersebut.
Dia memberikan dua butir kepada Hasmil serta uang Rp 200.000 sebagai pembayaran.
Setelah transaksi, Polres Lamongan mengamankan keduanya. Dari tangan Firmansyah, petugas menyita 68 butir pil dobel L.
Sementara dari Hasmil, polisi menyita empat butir pil dobel L, uang tunai Rp 200 ribu, dan ponsel merek Realme. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma