Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Lakukan Pengeroyokan di Sarirejo, Warga Duduksampeyan Divonis Sepuluh Bulan

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 18 Juli 2025 | 23:42 WIB
DIVONIS SEPULUH BULAN: Abdul Gofur dikawal petugas setelah menjalani persidangan di PN Lamongan. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS SEPULUH BULAN: Abdul Gofur dikawal petugas setelah menjalani persidangan di PN Lamongan. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Abdul Gofur, 39, asal Desa Kandangan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, divonis sepuluh bulan penjara.

Dia terbukti melakukan pengeroyokan.

Ketua Majelis Hakim, Andi Muhammad Ishak, menyatakan, terdakwa melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,’’ ujar Andi Kamis (17/7) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Satya Basuki, menerima.

JPU menjelaskan, sidang sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun.

Kasus pengeroyokan terjadi pada 28 Agustus 2024.

Sore itu, korban Rustam Efendi, warga Desa Canggah, Kecamatan Sarirejo, pulang dari membeli air minum di toko.

Dia didatangi terdakwa bersama dua rekannya, Khoirul dan Ahmad Anwar alias Raweden, keduanya DPO.

Terdakwa lalu melontarkan tuduhan dan kemudian memukul dahi korban.

‘’Menurut keterangannya, ada salah faham dengan korban. Terdakwa ini menganggap korban telah membocorkan atau korban ini sebagai spionase dari perkara adiknya sebelumnya yang dilakukan pemidanaan,’’ ujar Nugroho.

Dua rekan terdakwa ikut memukul dan menendang.

Aksi kekerasan tersebut baru berhenti setelah perangkat Desa Canggah, Nawi, bersama sekitar 20 warga lainnya datang melerai. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #pengeroyokan #persidangan #vonis #lamongan #Warga Gresik