LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Sugianto, 28, terseret ke meja hijau akibat kasus pencurian dengan kekerasan di Desa/ Kecamatan Sukodadi, Kamis (13/3). Terdakwa asal Desa Kuripan, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tendah itu mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (16/7).
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan.
‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama sepuluh bulan,’’ terangnya dalam persidangan.
Barang bukti pisau sangkur dan betel, yang dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan, empat gelang emas dan uang Rp 1,9 juta dikembalikan pada korban Aulia Mar’atus Sholikah.
‘’Terdakwa dan JPU punya hak terima atau pikir-pikir atau mengajukan banding,’’ imbuhnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Sri Septi Hariyanti menjelaskan, sebelumnya terdakwa dituntut 14 bulan penjara.
Semula terdakwa bersama rekannya yang kini masih DPO, Siswanto berkeliling mengendarai motor, untuk mencari bidikan barang berharga yang bisa dicuri.
Saat melintas di Desa Sukodadi, keduanya melihat rumah milik Aulia Mar’atus Sholikah dalam keadaan tertutup dan sepi.
Melihat kesempatan, keduanya lalu merusak gembok pagar rumah menggunakan betel. Setelah berhasil membuka pagar, mereka juga mencongkel pintu rumah dengan alat yang sama.
Begitu berhasil masuk ke dalam kamar, keduanya langsung membuka lemari dan mengambil empat gelang emas serta uang tunai sebesar Rp 1,9 juta. Namun, aksi mereka diketahui warga sekitar, yang kemudian mendatangi lokasi kejadian.
Saat hendak kabur, pelaku menodongkan pisau sangkur ke arah warga. Bahkan, Sugianto sempat menusukkan pisau tersebut ke lengan kanan seorang saksi bernama Muhammad Alfin Daffa Auliya hingga terluka.
Meski berusaha kabur menggunakan sepeda motor, upaya pelarian mereka digagalkan oleh saksi lain, Moch. Aliafandi, yang berhasil menarik baju Sugianto hingga pelaku terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan warga.
‘’Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6 juta,’’ ucapnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta