radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Roy Prasetyo, 22, asal Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik, divonis 8,5 tahun pada persidangan Rabu (16/7) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan terdakwa terbukti menjual narkotika golongan satu bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan.
Dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,’’ ujar Yogi.
Dia meminta barang bukti dua plastik berisi SS berat 0,9 gram, sobekan tisu putih, dan bekas bungkus soklin, dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan uang Rp 700 ribu, dua HP, dan motor Kawasaki Kaze, dirampas untuk negara.
‘’Terdakwa dan JPU punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding,’’ ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Dara Agustina, menyatakan, sidang sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 1 miiar subsider tiga bulan penjara.
Perkara ini berawal sekitar pukul 19.00 (14/2) saat terdakwa di tempat kos, Desa Tunggun, Kecamatan Paciran, menawarkan SS kepada Bagas (DPO) melalui pesan singkat. Keduanya lalu janjian.
Terdakwa membawa paket setengah gram SS yang dibungkus tisu, menuju Pasar Kranji.
Saat bertemu, Bagas menyerahkan Rp 700 ribu. Sebelum SS diserahkan, polisi menangkap terdakwa.
Saat diperiksa, terdakwa mengaku masih menyimpan SS diranjau di tiang listrik pinggir jalan Desa Lowayu, Dukun.
SS tersebut dibeli terdakwa dari Odang (DPO) Rp 1 juta per gram di wilayah Kecamatan Sidayu, Gresik.
Novriandi Joshua, penasihat hukum dari terdakwa, menyatakan masih pikir - pikir.
‘’Atas putusan tersebut kami tim penasihat hukum menyatakan pikir - pikir,’’ ucapnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma