radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Suparlan, 44, asal Desa Mungli, Kecamatan Kalitengah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan terbukti mengedarkan sabu – sabu (SS).
Dia Kamis (10/7) diputus pidana penjara selama tujuh tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Andi Muhammad Ishak, menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan satu bukan tanaman.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,’’ kata Andi.
Barang bukti sebungkus plastik klip berisi SS seberat 4,24 gram, satu bendel plastik klip kosong, dan satu HP, diminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno menyatakan menerima.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa dinilai melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama.
‘’Atas putusan (majelis hakim), kami menerima,’’ katanya.
JPU menjelaskan, perkara Suparlan ini pengembangan dari penangkapan pertama, Khoirul Huda, 28, asal Desa Jelakcatur, Kecamatan Kalitengah.
Pada berkas terpisah, Huda divonis majelis hakim sepuluh bulan.
Selain itu, ada Cahyo Setyo, 30, juga asal Desa Jelakcatur, dalam berkas terpisah lainnya.
Cahyo dituntut delapan tahun penjara oleh JPU berbeda.
‘’ Ini satu rangkaian, pengembangan dari Khoirul Huda dan Cahyo Setyo,’’ ucapnya.
Sementara itu, Adhimas Wahyu, penasehat hukum dari Suparlan, mengatakan, kliennya menerima putusan majelis hakim.
‘’Kita selaku PH (penasihat hokum) juga menerima putusan,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma