Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Cekoki Pil dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Tiga Terdakwa asal Lamongan dan Bojonegoro Divonis Enam Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 10 Juli 2025 | 03:37 WIB
Photo
Photo

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Tiga berkas terdakwa tindak pidana persetubuhan pada anak, PR, 19, dan WJ, 21, keduanya asal Bojonegoro, serta MDP, 21, asal Lamongan, divonis enam tahun penjara dalam sidang di PN Lamongan, Selasa (8/7).

Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan menyatakan, untuk MDP terbukti telah melakukan perbuatan cabul. Sedangkan PR dan WJ terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawa umur. Para terdakwa ini divonis sama masing-masing enam tahun penjara.

‘’Denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara,’’ ucapnya. 

JPU Eko Vitiyandono mengatakan, ketiga terdakwa dituntut sama dan dibuktikan dengan pasal yang berbeda. Dua terdakwa PR dan MDP dibuktikan melanggar Pasal 81 Ayat 1.

Sedangkan WJ dibuktikan melanggar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua, Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dua terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dibawa umur, sedangkan satu terdakwa karena cabul pada anak di bawah umur.

‘’Ketiga terdakwa dituntut sama, yakni tujuh tahun semua dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara,'' ujarnya.

Kejadian bermula saat PR menjemput anak ID di daerah Lamongan dan dibawa ke rumah MDP di Lamongan. Selanjutnya ID dipaksa minum tiga pil oleh PR, yang membuat terdakwa lemas dan pusing. Kemudian PR melakukan perbuatan bejatnya, yakni menyetubuhi korban ID. 

Tak lama MDP, pemilik rumah memergoki kelakukan PR dan kemudian menyuruhnya pulang. Namun setelah PR pulang, MDP juga menyetubuhi anak korban ID. Setelah itu, anak korban ID minta jemput PR dengan meminjam motor milik WJ.

Tak berhenti sampai di situ, korban kembali dicekoki pil, lalu diajak WJ jalan-jalan, dipaksa minum-minuman keras, dan diajak ke rumah temannya di Bojonegoro. Di sana, WJ melakukan aksi cabul terhadap ID, sehingga ID minta jemput lagi kepada PR. 

Setelah diantar ke rumahnya, korban menceritakan pada orang tuanya atas kejadian yang dialaminya. Karena tak terima, akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Lamongan.

‘’Untuk kronologis singkat pergaulan remaja, dicekoki minuman dan pil hingga mabuk, habis itu dipakai,’’ ucapnya.

Penasihat hukum tiga terdakwa, Murni Ambar Sari mengatakan, kliennya menerima atas putusan tersebut.

‘’ Kami terima,’’ ujarnya.(sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#Persetubuhan #persidangan #bojonegoro #lamongan #cabul #anak di bahwa umur