radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Faisal, 24, warga Desa Godog, Kecamatan Laren, diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Gara – garanya, dia menjadi pencuri 21 tabung LPG.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno mengatakan, terdakwa didakwa pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
‘’Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,’’ katanya Selasa (8/7).
Selain dia, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menghadirkan terdakwa Mochamat Budiman, 46, asal Desa Bulubrangsi, Kecamatan Laren, yang menjadi penadah barang curian.
JPU mengatakan, Budiman didakwa pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP.
Ancaman hukumannya, maksimal empat tahun.
Saksi korban Yunis Shoidah, 50, asal Desa Godog, mengatakan, di rumah kosong miliknya, terdapat 27 tabung LPG.
Per LPG beratnya 12 kilogram (kg).
Tetangga memberitahu bahwa terdakwa masuk ke rumah.
Ketika dicek, 21 tabung LPG hilang.
Korban mengaku sempat ada restorative justice.
‘’Kedua terdakwa ini tidak mau dan tidak mengembalikan. Kalau mereka berkenan (mengembalikan), tidak perlu lanjut,’’ ucapnya.
Saksi Ahmad Muzaini, 53, mengatakan, harga normal per tabung Rp 250 ribu.
‘’Dari pencurian tersebut kerugiannya Rp 6,25 juta,’’ ujarnya.
Terdakwa Faisal mengaku mengambil tabung LPG, 6 Maret - 11 April 2025.
Dia mengambil 21 tabung LPG biru ukuran 12 kg.
Pencurian itu dilakukan 11 kali saat malam.
Sekali mencuri, 3 – 4 tabung.
‘’ Saya jual Rp 85 ribu, untuk bayar hutang,’’ akunya.
Terdakwa Budiman mengaku hanya membeli enam tabung dari Faisal, Rp 85 ribu per tabung.
‘’Dia menjual tabung katanya dari mbaknya. Saya tidak curiga. Kemudian saya diberitahu orang - orang itu hasil curian, akhirnya yang dua saya tolak,’’ katanya.
‘’ Saya jual Rp 115 ribu ke bos saya, saya menjual dua,’’ imbuhnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma