LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Lima terdakwa kasus peredaran sabu-sabu divonis masing-masing lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Putusan itu dibacakan dengan tiga berkas perkara berbeda, dalam sidang yang digelar Kamis (3/7).
Dalam berkas pertama, dua terdakwa asal Kecamatan Karangbinangun, yakni Angky Wardana, 24, asal Desa Windu dan Mohammad Alfan, 23, asal Desa Sambopinggir.
Pada berkas kedua, terdakwa Moh. Abidin, 27, dan Tomy Sugiharto, 21, juga dari Desa Windu, menerima vonis identik. Sedangkan berkas ketiga menyebut Agus Amirudin, 33, warga Desa Windu, sebagai satu-satunya terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Andi Muhammad Ishak menyatakan bahwa, kelima terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
‘’Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama lima tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” terangnya.
Barang bukti berupa sabu-sabu dari kelima terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. Dari terdakwa Angky dan Alfan, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,24 gram.
Dari terdakwa Abidin dan Tomy, masing-masing satu klip seberat 0,78 gram dan 0,42 gram. Sementara dari terdakwa Agus Amirudin, ditemukan satu klip sabu seberat 0,24 gram.
‘’Dirampas untuk dimusnahkan,” ucap Andi.
Baik kelima terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut.
JPU Mustika Arin R menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karin, sapaan akrabnya, sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan untuk kelimanya. ‘’Semuanya dituntut sama karena saling berkaitan,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah penangkapan terhadap terdakwa Angky dan Alfan. Hasil interogasi menyebut keterlibatan terdakwa Abidin dan Tomy.
Keduanya kemudian diamankan saat berada di rumah masing-masing. Tomy diketahui membeli sabu dari Abidin, lalu memakainya bersama.
‘’Dilakukan pengembangan oleh kepolisian. Abidin ternyata memperoleh sabu melalui perantara Agus Amirudin, yang kemudian juga ditangkap,” lanjut Karin.
Dalam pemeriksaan, Agus mengaku mendapat barang haram itu dari seorang bernama Aan, warga Gresik yang kini berstatus DPO. Namun saat dicari, Aan sudah tidak berada di tempat tinggalnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Murni Ambar Sari menegaskan, para kliennya menerima putusan tersebut.
‘’Terdakwa menerima atas putusan hakim,” jawabnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta