Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Sidang Pledoi, Dua Terdakwa Korupsi Bantuan CoE di SMK Wahas Glagah Minta Bebas

M. Gamal Ayatollah • Sabtu, 5 Juli 2025 | 02:06 WIB
DITAHAN: Kepala SMK Wahas Glagah, Abdul Matin menjadi tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi bantuan CoE Tahun 2020 senilai Rp 2,1 miliar.
DITAHAN: Kepala SMK Wahas Glagah, Abdul Matin menjadi tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi bantuan CoE Tahun 2020 senilai Rp 2,1 miliar.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) tahun anggaran 2020 di SMK Wahid Hasyim (Wahas) Glagah, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis siang (3/7).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Kedua terdakwa adalah Kepala SMK Wahas Glagah, Abdul Matin dan Ketua Yayasan sekolah tersebut, Abdul Adhim. Seperti diketahui, keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana bantuan dari Kemendikbudristek sekitar  Rp 2,1 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi membenarkan agenda sidang tersebut.

‘’Memang benar, kedua terdakwa telah menjalani sidang pledoi,” imbuhnya.

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum, terang dia, kedua terdakwa meminta dibebaskan dari segala dakwaan dengan sejumlah alasan.

Salah satunya karena merasa tidak bersalah. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda jawaban atas pledoi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‘’Tinggal beberapa sidang lagi tentunya sudah putusan terhadap kedua terdakwa tersebut,” ucap Anton.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa. Abdul Adhim dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 238 juta.

Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman tambahan sembilan bulan penjara. Selain itu, dia juga dikenai denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sedangkan Abdul Matin juga dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Namun, tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Keduanya hingga saat ini masih menyatakan pikir-pikir atas tuntutan tersebut.

Penahanan terhadap kedua terdakwa dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara ini, kejaksaan telah mengamankan 33 dokumen, satu unit laptop, serta uang senilai Rp 238 juta yang merupakan hasil pengembalian. (mal/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#pledoi #lamongan #sidang #korupsi #Kejaksaan Negeri Lamongan