Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Sempat Menang Dua Kali, Pemain Judol Divonis Sembilan Bulan Penjara

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 2 Juli 2025 | 23:57 WIB
Terdakwa pemain judol, Arif Budiman usai menerima vonis sembilan penjara di PN Lamongan.
Terdakwa pemain judol, Arif Budiman usai menerima vonis sembilan penjara di PN Lamongan.

 

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Arif Budiman, 38, menuju ke ruang sidang mengenakan baju putih, celana hitam, dan kopiah hitam, Selasa (1/7).

Warga Desa Keben, Kecamatan Turi ini terseret ke meja hijau, setelah tertangkap basah bermain judi online (judol) Mahjong Ways di rumahnya, Rabu malam (19/2).

Selama melakukan aksinya, terdakwa hanya meraih dua kali kemenangan, dengan total keuntungan sekitar Rp 900 ribu.

‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sembilan bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,’’ tutur Humas PN Lamongan, Andi Muhammad Ishak.  

Baca Juga: Loncat Indah Sumbang Medali Emas, Gulat raih Perunggu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa melakukan aktivitas judol dengan HP Infinix. Sedangkan situs diakses melalui Google Chrome dengan akun pribadi dengan kastopo.

Terdakwa juga diketahui melakukan deposit ke situs tersebut dengan memanfaatkan aplikasi dompet digital DANA.

Dia menyetor uang sebesar Rp 77 ribu melalui layanan BRILink di Kecamatan Turi.

Setelah dana masuk, dia menggunakannya untuk bertaruh pada permainan slot, dengan nominal taruhan Rp 400.

Baca Juga: Hambali Tolib, Datang, Pergi, dan Kembali ke Persela, Dua Musim Terakhir Bukti Permainannya Konsisten di Liga 2

Jika menang, terdakwa mendapatkan saldo virtual tambahan serta bonus putaran gratis.

Saldo kemenangan itu kemudian ditarik dan dicairkan ke dalam bentuk uang tunai melalui petugas BRILink, dengan pemotongan biaya administrasi sebesar Rp3 ribu per transaksi.

‘’Barang bukti HP merk Infinix warna putih dirampas untuk negara,’’ ucapnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

JPU I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana mengatakan,  sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Baca Juga: Sebulan, Dua Kecelakaan KA Terjadi di Lamongan, PT KAI Minta Tambahan Petugas

‘’Serta pidana denda Rp 10 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,’’ ujarnya. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#lamongan #sidang #judol