ASIP ALAFI/RDR.LMG
LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Suparlan, 44, terseret ke meja hijau atas kasus peredaran sabu-sabu (SS). Terdakwa asal Desa Mungli, Kecamatan Kalitengah tersebut dituntut hukuman penjara cukup berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (26/6).
Jaksa Suprayitno menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan satu.
"Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama," terang Suprayitno dalam persidangan.
Jaksa menuntut terdakwa pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi masa tahanan sementara.
''Serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara," lanjutnya.
Dalam perkara ini, barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,24 gram, satu bendel plastik klip kosong, dan satu unit ponsel.
"Dirampas untuk dimusnahkan," imbuhnya.
Perkara yang menjerat Suparlan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lain, yakni Khoirul Huda dan Cahyo Setyo, dalam berkas terpisah.
"Ini satu rangkaian, pengembangan dari Khoirul Huda dan Cahyo Setyo," terang Suprayitno.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada Tanggal 8 Januari 2025 saat malam hari, Suparlan memesan lima gram sabu kepada seseorang bernama Mas Ambon yang hingga kini masih buron.
Transaksi dilakukan di daerah Bay Pass, Krian, Sidoarjo keesokan harinya sekitar pukul 13.00 WIB.
Sabu yang dibungkus tisu dan dilapisi isolasi hitam itu kemudian dibawa pulang ke rumah Suparlan di Lamongan. Empat hari berselang, dia mulai mengedarkan barang haram tersebut.
Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, Suparlan menjual satu bungkus sabu kepada Khoirul Huda seharga Rp 400 ribu.
Serta sekitar pukul 12.40 WIB, dia kembali menjual sabu kepada Cahyo Setyo Trisno seharga Rp 600 ribu.
Penangkapan dua pembeli itu mengantarkan polisi pada Suparlan. Saat diamankan di belakang rumahnya, Suparlan sedang memperbaiki sepeda motor.
Polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi dan menemukan sabu serta plastik klip kosong saat menggeledah kamarnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Murni Ambar Sari, menilai tuntutan jaksa terlalu berat. ''Kita selaku PH minta waktu untuk pembelaan tertulis," ucapnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta