LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Aksi Rahmat Hidayat, 36, warga Desa Kertosari, Kecamatan Ulujami, Pemalang, akhirnya berbuntut panjang.
Residivis kasus pencurian itu kembali harus berurusan dengan hukum, setelah tertangkap mencuri uang kotak amal di sebuah Musala di Lamongan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Rostini menuntutnya dengan pidana penjara selama dua tahun.
‘’Terdakwa residivis,” terang Deti saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (25/6).
Dalam sidang, jaksa menyebut sejumlah pertimbangan dalam tuntutannya. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan karena dilakukan berulang kali.
Jaksa Deti juga menyebut terdakwa pernah dihukum delapan bulan penjara dalam kasus serupa.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
‘’Terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, jaksa juga menyebut barang bukti berupa tas selempang, rol double tape warna putih, dan potongan bambu yang dipipihkan yang seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
‘’Sedangkan kotak amal dan uang Rp 87 ribu dikembalikan kepada Takmir Musala At-Taqwa,” imbuhnya.
Pencurian itu terjadi pada pada Tanggal 1 Maret lalu, sekitar pukul 12.30 WIB, di Musala At-Taqwa, Dusun Topeng, Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung.
Sebelum beraksi, Rahmat lebih dulu menyiapkan alat-alat di tempat kosnya di kawasan Kalianyar, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Hari itu, terdakwa naik ojek online menuju Musala. Begitu sampai, dia berpura-pura hendak Salat.
Saat situasi sepi, dia mendekati kotak amal dan mengambil uang di dalamnya menggunakan potongan bambu berlapis selotip. Uang hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam tas selempang.
Namun, aksi Rahmat tak berlangsung mulus. Seorang jamaah bernama Masyhudi yang hendak menunaikan Salat Dzuhur merasa curiga melihat gerak-gerik terdakwa.
Saksi lalu mendekati Rahmat dan menanyainya. Saat ditanya, Rahmat tampak gugup dan tidak bisa memberikan jawaban yang meyakinkan.
Setelah diperiksa, di dalam tas selempangnya ditemukan uang tunai Rp 87 ribu. Rahmat akhirnya mengaku bahwa uang tersebut diambil dari kotak amal. Terdakwa lalu diserahkan ke polisi yang datang ke lokasi.
Belakangan, Rahmat juga mengakui bahwa aksinya bukan kali pertama. Dia menyebut telah berulang kali mencuri uang kotak amal di sejumlah Musala dan Masjid di Lamongan.
Di antaranya, dua kali beraksi di musala depan Masjid Namira dengan hasil masing-masing Rp 350 ribu dan Rp 220 ribu, serta satu kali di Musala sekitar Masjid yang sama dengan hasil Rp 270 ribu.
Terdakwa juga mengaku mencuri di Musala seberang RS Muhammadiyah Kalikapas (Rp 35 ribu), Masjid di Kalikapas (Rp 50 ribu), dan dua minggu sebelum tertangkap di TKP yang sama dengan hasil Rp 380 ribu.
‘’Terdakwa ini spesialis pencurian uang kotak amal,” tutur jaksa.
Dalam sidang tersebut, Rahmat yang pernah dihukum delapan bulan mengaku menyesal.
‘’Saya minta keringanan, Yang Mulia,” katanya lirih. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta