Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Jadi Makelar SS, Warga Paciran Ini Dituntut Delapan Tahun

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 27 Juni 2025 | 12:22 WIB
DITUNTUT DELAPAN TAHUN: Husnul Hikam didampingi petugas saat di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia tersandung kasus karena menjadi perantara jual beli SS. (IST/RDR.LMG)
DITUNTUT DELAPAN TAHUN: Husnul Hikam didampingi petugas saat di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia tersandung kasus karena menjadi perantara jual beli SS. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Husnul Hikam, 31, asal Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, dituntut delapan tahun penjara.

Dia menjadi perantara jual beli 0,82 gram sabu – sabu (SS),

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono dalam persidangan Rabu (25/6) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, menuntut terdakwa dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

‘’Terdakwa Husnul Hikam dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,’’ ujarnya.

JPU meminta barang bukti sebungkus klip, SS seberat bersih 0,82 gram, sobekan tisu, sebungkus bekas permen dirampas untuk dimusnahkan.

‘’ HP merek Oppo dirampas untuk negara,’’ katanya.

Eko menjelaskan, kejadian ini bermula saat Daus (DPO) mendatangi rumah terdakwa (5/2).

Daus minta dicarikan SS dan menansfer Rp 1 juta ke rekening dana milik terdakwa.

Sekitar pukul 19.00, terdakwa mengirim pesan kepada terdakwa berkas terpisah, Bahrun Nawa, untuk beli SS.

Setelah menerima uang transferan, Bahrun mengirimkan posisi ranjauan SS.

Husnul lalu mengambil SS itu di sekitar pagar makam Desa Kemantren. Setelah itu, dia pulang.

Gerak gerik Husnul tercium polisi.

Dia digeledah badan dan rumahnya.

‘’ Ditemukan barang bukti SS 0,82 gram di dalam bungkus bekas permen, satu HP,’’ jelas Eko.

Arip Hidayat, penasihat hukum dari terdakwa, bakal mengajukan pledoi secara tertulis.

‘’Mohon waktu majelis, untuk pembelaan secara tertulis,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #Kecamatan paciran #sabu - sabu #Perantara Sabu #lamongan